KBK.News, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/5/2026) sore.

Keduanya yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, Umar Bawi SE.

Dalam perkara tersebut, Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rusdin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diusulkan Rusdin saat masih menjabat anggota dewan.

Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Belakangan diketahui tanah tersebut merupakan milik pribadi Rusdin.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Jaksa juga menyebut para terdakwa membuat proposal pembangunan yang seolah berasal dari usulan masyarakat Kelurahan Batu Piring, padahal proyek tersebut merupakan usulan Pokir DPRD.

Selain itu, penunjukan konsultan perencana, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana disebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembangunan lapangan futsal itu bahkan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 dan 2023 dengan tambahan anggaran lebih dari Rp1 miliar di lokasi yang sama.

Akibat dugaan perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025.

Dalam dakwaan turut disebutkan adanya sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak fungsional, di antaranya pekerjaan pondasi, sloof, kolom beton, bekisting hingga drainase.

Meski perkara keduanya dipisah atau split, jaksa menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan secara bersama-sama karena saling berkaitan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan 10 saksi fakta untuk memberikan keterangan di persidangan. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

*/