KBK.News, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Galih Wicaksana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Meski hingga kini masih berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sidang putusan tetap digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Galih divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,  Kamis (7/5/2026)

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp859 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karena terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan dan masih buron, majelis hakim memutus perkara melalui mekanisme in absentia sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap terdakwa yang melarikan diri.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Alalak Padang Akhirnya Dituntut 4,5 Tahun

Jaksa menyebut putusan tersebut akan langsung dieksekusi apabila Galih berhasil ditangkap. Hingga kini, kejaksaan masih terus melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada 2019 terkait pengadaan dan penjualan bokar. Kerja sama tersebut dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis maupun analisis risiko.

Perjanjian yang dibuat pada 6 Agustus 2019 itu juga disebut hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa batas waktu pelunasan yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli bokar secara tunai dari sejumlah unit pengolahan lalu menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Dari tujuh kali pengiriman bokar dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta.

Sisanya sebesar Rp1,82 miliar tidak pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif BPK RI dinyatakan sebagai kerugian negara.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak sebelumnya juga telah diproses hukum dan divonis, termasuk mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada.

*/