KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi, M Seili alias Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

BACA JUGA :  Dua Kurir 400 Gram Sabu di Banjarmasin Dituntut 9 Tahun Penjara

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat kejadian masih merupakan anggota kepolisian.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya serta masih berusia muda.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.