Terapkan Plea Bargain, Kejari Banjar Antar Kejati Kalsel Masuk 4 Besar Nasional
KBK.News, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Jajaran Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar dinobatkan sebagai pelopor penanganan perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pencapaian tersebut turut mengantarkan Kejati Kalsel meraih posisi keempat terbaik secara nasional dalam penerapan mekanisme Plea Bargain, sebuah sistem penyelesaian perkara pidana yang dinilai lebih cepat, efektif dan tetap mengedepankan rasa keadilan.
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas inovasi serta komitmen Kejari Banjar dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, profesional dan humanis di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kasi Pidum Radityo Wisnu Aji mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pidum dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
“Mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana modern pasca berlakunya KUHAP nasional di wilayah hukum Kejati Kalsel. Ini juga merupakan manifestasi penerapan asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana,” ujar Radityo, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan proses penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efisien tanpa menghilangkan hak maupun rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas apresiasi dari Bapak Kajati Kalsel dan Bapak Aspidum Kalsel. Penghargaan ini menjadi suntikan motivasi bagi kami di jajaran Pidum Kejari Kabupaten Banjar,” katanya usai menerima penghargaan.
Ia menjelaskan, penerapan Plea Bargain diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat sekaligus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana umum di Kabupaten Banjar.
Meski telah meraih penghargaan sebagai pelopor, Kejari Banjar menegaskan tidak akan berpuas diri. Berbagai inovasi pelayanan hukum disebut akan terus dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, kita akan terus melakukan inovasi pelayanan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Radityo juga menekankan, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus Kejari Banjar dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yakni profesional, humanis dan berkeadilan.
Prinsip profesional diwujudkan melalui penanganan perkara sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pendekatan humanis diterapkan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap pengambilan keputusan hukum, sementara prinsip berkeadilan memastikan setiap perkara diselesaikan secara adil dan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat dengan cara-cara yang lebih inovatif dan menyentuh akar persoalan hukum di lapangan,” pungkasnya.
Penghargaan sebagai pelopor Plea Bargain tersebut sekaligus memperkuat posisi Kejari Banjar sebagai salah satu institusi penegak hukum di Kalimantan Selatan yang progresif dalam mengadopsi pembaruan sistem hukum nasional.
