KBK.News, BANJARMASIN — Sikap Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Selatan yang secara terang-terangan menolak pemutaran film dokumenter Pesta Babi menuai sorotan. Penolakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik yang dijamin dalam negara demokrasi, Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya, KNPI Kalsel menyebut film karya sutradara Dandhy Dwi Laksono itu sebagai bentuk “kolonialisme di zaman sekarang” yang dianggap berpotensi memecah belah persatuan, menimbulkan prasangka, serta memperkeruh suasana di tengah keberagaman bangsa.

Namun di tengah gelombang penolakan dan pembubaran pemutaran film tersebut di sejumlah daerah, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai justru menegaskan bahwa pelarangan karya seni tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dilansir dari Nasional, aksi penghentian paksa terhadap pemutaran film Pesta Babi dilaporkan terjadi di Ternate oleh aparat TNI dan di Universitas Mataram oleh pihak keamanan kampus dengan alasan izin serta dugaan muatan provokatif.

Film berdurasi 95 menit itu sendiri mendokumentasikan konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional terhadap masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu di Papua Selatan.

BACA JUGA :  Musda KNPI Kalsel Deadlock, Mayoritas OKP Tolak Hasil Sidang

Menanggapi polemik tersebut, Pigai menegaskan bahwa setiap bentuk pelarangan tayangan harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui mekanisme pengadilan resmi.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi kelompok-kelompok yang memilih melakukan tekanan atau penolakan terbuka terhadap pemutaran film tanpa melalui jalur hukum yang sah.

Pigai juga menekankan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap isi sebuah film seharusnya mengedepankan klarifikasi dan adu gagasan, bukan pembubaran paksa.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” tegas Pigai.

Sikap Menteri HAM tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seni semestinya dijawab dengan dialog dan argumentasi, bukan dengan pelarangan sepihak yang justru berpotensi membungkam ruang kritik publik.