KBK.News, KANDANGAN–Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi ditahan Polres HSS terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses jual beli lahan antara warga dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp500 per meter atau sekitar Rp5 juta per hektare dalam transaksi jual beli lahan warga dengan perusahaan.

“Keempat kepala desa tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly , Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, praktik pungli tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025. Setelah itu polisi menerbitkan laporan polisi tipe A dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan saksi dari pihak desa maupun perusahaan mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan para kepala desa dalam proses jual beli lahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkab HSS Minta PT AGM Capai Target Agar Tidak Cemari Sungai Amandit

Polisi mengungkap modus para tersangka dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Dokumen tersebut seharusnya hanya bersifat mengetahui transaksi jual beli lahan, namun diduga dijadikan alat meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Kalau tidak diberikan uang, proses administrasi disebut bisa dipersulit,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, para kepala desa juga disebut sempat mengirim surat kepada perusahaan untuk meminta pungutan dalam setiap transaksi lahan. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa.

“Ada yang diterima langsung kepala desa, ada juga melalui perangkat desa lalu diserahkan kepada kepala desa bersangkutan,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut menjadi tersangka dengan nilai penerimaan terbesar.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta meminta para tersangka menghadirkan uang hasil pungli sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

*/