KBK.News, BANJARBARU – Kuasa hukum SS pada Kantor Firma Hukum LUMINA, R. Rahmat Danur, menegaskan tidak ada intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam laporan dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur yang kini ditangani Polres Banjarbaru, Rabu (13/5/2026).

Rahmat menyampaikan bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah SS, seorang ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum (Jaksa) sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

“Pelapor Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap anaknya. Jadi bukan seorang aparat penegak hukum yang melapor,” tegas R. Rahmat Danur.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2025. Sebelum peristiwa tersebut terjadi beberapa jam sebelumnya yang bersangkutan terlebih dahulu marah-marah dan melakukan intimidasi kepada pihak sekolah, dan kekesalannya tersebut dilampiaskan dijalan kepada anak korban saat anak SS pulang sekolah menggunakan ojek online roda dua. Di tengah perjalanan ojek online dan korban, dipepet sebuah mobil yang ditumpangi Terlapor dan Istrinya dengan jarak kurang lebih 1 KM sambil diteriaki dengan nada keras dan kasar.

Menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, mobil tersebut terus mengikuti sepeda motor yang ditumpangi anak korban hingga membuat pengemudi ojek online ketakutan.

“Pengemudi ojek online sampai membanting setir dan masuk ke sebuah gang karena merasa takut. Anak korban juga menangis saat kejadian berlangsung,” ujarnya.

Pengemudi ojek online kemudian menghubungi SS untuk memberitahukan kondisi anaknya di jalan. Setelah mendengar kronologi kejadian, SS bersama keluarganya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025 dengan dasar perlindungan anak.

Rahmat menegaskan, klien kami SS melaporkan perbuatan dugaan Tindak Pidana tersebut ke Polres Banjarbaru, suami SS tidak pernah membuat laporan maupun melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Beliau tidak pernah menggunakan kewenangan ataupun melakukan intervensi kepada penyidik. Bahkan klien kami sendiri yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mengawal dan mendampingi proses perkara ini,” katanya.

BACA JUGA :  Pelaku Usaha Keluhkan Dampak Penutupan di Jalan A Yani KM 31

Ia juga menilai tudingan adanya penyalahgunaan jabatan tidak berdasar. Sebab hingga kini perkara tersebut masih berproses di kepolisian dan berjalan sesuai mekanisme hukum dan sudah tahap Penyidikan.

“Kalau memang ada intervensi, bisa saja perkara ini akan berjalan cepat. Faktanya sejak laporan dibuat 15 November 2025 hingga sekarang hampir 6 bulan masih berproses sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya membentuk opini publik seolah ada campur tangan aparat penegak hukum intervensi dalam perkara tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini Publik, seolah-olah suami klien kami mengintervensi. Padahal pada saat pemeriksaan keterangan di kepolisian Pelapor didampingi Tim Kuasa Hukum, Karena yang melapor jelas seorang ibu rumah tangga, yakni SS,” ucapnya.

Menurutnya, suami SS hanya bertindak sebagai seorang ayah yang prihatin anaknya menjadi korban atas dugaan intimidasi di jalan raya terhadap anaknya.

“Beliau juga seorang ayah. Sangat wajar jika merasa khawatir ketika anaknya mengalami peristiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan anaknya di jalan raya,” tambahnya.

Rahmat menilai kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi, terlebih melibatkan anak di bawah umur di jalanan raya yang dapat memicu risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kalau sampai terjadi senggolan sedikit saja, bisa berujung kecelakaan yang menimbulkan korban. Itu yang menjadi kekhawatiran keluarga korban,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil SS sebagai warga Negara Indonesia merupakan Hak dan bentuk perlindungan terhadap anaknya yang dijamin undang-undang.

“Terkait dengan Anak inikan dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi mereka anak yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itu klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” pungkasnya.