KBK.NEWS, MARTAPURA – Kasus pembacokan yang terjadi di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa pelaku diduga mengalami halusinasi atau mendengar “bisikan gaib”, Rabu (20/5/2026)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Dr Hj Erny Wahdini menilai bahwa kasus seperti ini perlu dipahami secara menyeluruh dari berbagai aspek, khususnya kesehatan mental dan kondisi sosial yang dialami pelaku.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dipicu oleh “bisikan” umumnya berkaitan dengan gangguan psikotik atau gangguan serius pada kondisi kejiwaan seseorang.

“Kalau menurut saya terkait kasus tersebut bisa dilihat dari berbagai aspek. Membunuh karena merasa mendengar bisikan biasanya masuk kategori tindakan yang dipengaruhi halusinasi auditorik perintah atau command hallucination. Ini bukan sekadar niat jahat, tetapi ada gangguan pada cara otak memproses realitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam aspek psikiatri dan psikologi klinis, kondisi tersebut sering ditemukan pada penderita skizofrenia maupun gangguan skizoafektif. Penderita mengalami halusinasi suara yang terasa sangat nyata, seolah berasal dari luar dirinya.

“Kalau suara itu bersifat perintah dan otoriter, penderita bisa merasa wajib mengikuti. Mereka tidak mampu membedakan mana suara nyata dan mana yang berasal dari pikirannya sendiri,” jelasnya.

Pada kondisi psikotik akut, lanjutnya, kemampuan seseorang untuk menilai benar dan salah bisa terganggu. Bahkan keyakinan yang muncul akibat halusinasi dapat mengalahkan logika normal.

Selain faktor kejiwaan, ia juga menyoroti aspek neurologi yang dapat memicu halusinasi, seperti gangguan pada lobus temporal otak, epilepsi, cedera kepala berat, infeksi otak, hingga pengaruh zat psikoaktif dan kurang tidur berkepanjangan.

BACA JUGA :  Aisyiyah Kabupaten Banjar Launching Program Like-R, Ini Tujuannya

“Intinya ada perubahan fungsi atau biokimia otak yang membuat otak menciptakan suara sendiri,” katanya.

Dari sisi psikologi sosial, tekanan hidup, isolasi sosial, trauma masa kecil, tekanan ekonomi, hingga stigma terhadap penderita gangguan mental dinilai dapat memperparah kondisi seseorang.

“Bisikan sering kali memperkuat emosi yang sebelumnya sudah ada, seperti kemarahan, paranoia, atau kebencian yang dipendam. Ketika seseorang tidak punya tempat untuk bercerita atau mendapatkan bantuan, maka kondisi itu bisa semakin berat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberi cap negatif terhadap penderita gangguan jiwa. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan gangguan medis yang membutuhkan penanganan profesional.

Dalam aspek hukum, kasus seperti ini berkaitan dengan Pasal 44 KUHP tentang seseorang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa.

“Pengadilan nantinya akan meminta pemeriksaan psikiatri untuk memastikan kondisi pelaku saat kejadian. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa berat, biasanya akan diarahkan ke perawatan di rumah sakit jiwa,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih peduli terhadap tanda-tanda gangguan mental di lingkungan sekitar. Bila ada seseorang yang mulai mengaku mendengar bisikan atau memiliki dorongan menyakiti diri sendiri maupun orang lain, keluarga diminta segera membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan.

“Langkah paling penting adalah segera mendapatkan bantuan medis. Kondisi seperti ini bisa ditangani melalui pengobatan antipsikotik dan terapi yang tepat,” pungkasnya.