KBK.NEWS MARTAPURA — Diduga sejumlah kontraktor yang bekerja di lahan PKP2B milik PT Baramarta Perseroda di Kabupaten Banjar masih melakukan operasi produksi tambang batu bara ditengah larangan dari Kementerian ESDM sebagai sanksi keterlambatan menyerahkan RKAB.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 12 Mei 2026 lalu telah mengeluarkan surat peringatan ketiga dengan Nomor T-1132MB. 05/DJB/2026 terhadap 141 perusahaan tambang batu bara. Perusahaan tersebut mendapat sanksi dilarang melakukan operasi produksi batu bara, karena terlambat menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Ada beberapa perusahaan batu bara di Kalsel yang mendapat peringatan dan sanksi dilarang operasi produksi dari Kementerian ESDM dan salah satunya PT. Baramarta Perseroda milik Pemkab Banjar di Martapura. Untuk operasi produksi Di PT. Baramarta sebagai pemegang izin PKP2B mempunyai rekanan beberapa perusahan kontraktor tambang batu bara yang diduga masih aktif beroperasi produksi dan melanggar sanksi tersebut.

BACA JUGA :  Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banjar Diimbau Netral Pada Pilkada 2024

Selain itu juga beredar kabar, bahwa Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan pemeriksaan ke lahan PKP2B milik PT. Baramarta. Upaya konfirmasi ke Satgas PKH melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor +62 813-7313-xxxx belum dibaca dan hanya centang satu.

Terkait adanya dugaan beberapa kontraktor kontraktor yang masih beroperasi di lahan konsesi PKP2B dan masuknya Satgas PKH ke PT. Baramarta tersebut media ini berupaya meminta keterangan dari Direktur Utama PT. Baramarta, Saidan Pahmi. Namun beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon tidak terhubung.