HMI Tidak Dibangun untuk Klaim Sesaat tetapi untuk Menjaga Arah Perjuangan dan Kaderisasi
KBK.News.AMUNTAI – Ketua Umum HMI Cabang Amuntai, Nor Azqia Rahman, menegaskan bahwa dinamika yang berkembang terkait kepemimpinan BADKO HMI Kalimantan Selatan seharusnya tidak membawa kader menjauh dari arah perjuangan organisasi. Menurutnya, HMI adalah organisasi yang memiliki tujuan, misi, dan mekanisme yang jelas, sehingga tidak dapat diarahkan hanya oleh opini maupun klaim yang berkembang di ruang publik, Minggu (24/5/2026).
Azqia menyampaikan bahwa hingga saat ini kepemimpinan Abdi Aswadi masih berjalan dan tetap menjalankan fungsi organisasi secara aktif, khususnya dalam mengawal kaderisasi di tingkat cabang dan cabang persiapan.
“HMI tidak dibangun untuk menjadi arena ambisi sesaat. Organisasi ini dibangun dengan cita-cita besar untuk melahirkan kader umat dan kader bangsa yang berpikir jernih, beretika, dan bertanggung jawab terhadap masa depan perjuangan,” ujar Nor Azqia Rahman.
Ia menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar HMI Pasal 4 secara tegas disebutkan:
“Tujuan HMI adalah terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.”
Menurut Azqia, tujuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh kader HMI seharusnya menempatkan kaderisasi, pengabdian, dan perjuangan intelektual sebagai orientasi utama organisasi, bukan justru memperbesar dinamika yang berpotensi melemahkan persaudaraan kader.
Ia juga mengutip Anggaran Dasar HMI Pasal 3 tentang sifat organisasi yang menyatakan bahwa:
“HMI bersifat independen.”
Baginya, independensi HMI bukan hanya soal sikap politik organisasi, tetapi juga tentang kemampuan kader menjaga akal sehat, etika perjuangan, dan kehormatan organisasi dari kepentingan-kepentingan yang bersifat personal maupun kelompok.
Sementara itu, dalam Anggaran Rumah Tangga HMI BAB VI tentang Badan Koordinasi, Pasal 24 ayat (3), ditegaskan:
“Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.”
Kemudian pada Pasal 25 ayat (8) disebutkan:
“Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat (Pj) Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui keputusan Sidang Pleno Badko.”
Dan pada Pasal 25 ayat (9) dijelaskan:
“Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis kepada PB HMI disertai alasan, bukti dan saksi, serta tanda tangan pengusul.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Azqia menilai bahwa seluruh kader harus mampu bersikap dewasa dan tidak membangun opini yang justru menimbulkan kegaduhan sebelum adanya proses organisasi yang berjalan sebagaimana mestinya.
“Perempuan HMI diajarkan untuk hadir menjaga nilai, menjaga akhlak perjuangan, dan menjaga arah organisasi agar tetap berpijak pada cita-cita besar HMI. Sebab organisasi ini terlalu berharga untuk dikerdilkan hanya menjadi ruang perebutan pengaruh,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Azqia turut mengutip pemikiran Lafran Pane:
“HMI didirikan untuk mempertahankan Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia.”
Menurutnya, pesan tersebut harus menjadi pengingat bahwa perjuangan HMI jauh lebih besar dibanding dinamika sesaat yang dapat memecah energi kaderisasi.
Di akhir keterangannya, Nor Azqia Rahman mengajak seluruh kader HMI di Kalimantan Selatan untuk kembali merawat semangat intelektualitas, menjaga persaudaraan, dan mengembalikan fokus organisasi pada misi besar HMI.
“HMI harus tetap menjadi rumah perjuangan intelektual dan pengabdian umat. Sebab sebesar apa pun dinamika organisasi, tujuan HMI tetap lebih mulia daripada ambisi siapa pun di dalamnya,” tutupnya. (Masruni)
