KBK News, BANJARMASIN-Seorang buruh ini nekat menyimpan anak perempuan dibawah umur dan menyetubuhi, Rabu (13/5/2026) malam Ssekitar pukul 22.00 Wita.

Ironisnya MF (34) ini mengurung gadis yang masih sekolah itu selama sembilan hari dan diduga menyetubuhinya sebanyak 14 kali.

Pelaku ini melakukan pelecehan seksual dengan lawan suka sama suka itu di rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sementara ayah korban selama itu sudah melakukan pencarian terhadap anak perempuannya itu, dan melaporkannya ke polisi.

Selanjutnya korban berinisial. NA (16) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dapat ditemukan.

Hingga pelaku pun ditangkap, dengan bukti (BB) satu lembar baju seragam olahraga berwarna biru dengan list warna hitam.

Kemudian juga disita Barbuk berupa satu lembar celana panjang seragam olahraga berwarna biru muda dengan list warna hitam. Satu bra berwarna coklat dengan list hitam bertuliskan “sport”, dan satu lembar celana dalam berwarna pink.

Peristiwa itu bermula saat pelaku bertemu korban di depan Indomaret depan RS Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Lalu pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya, dan korban telah menginap selama sembilan hari di rumah pelaku sampai Kamis (21/5/2026) dinihari pukul 02.00 Wita.

Ironisnya selama menginap sembilan hari tersebut pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali. Mereka berhubungan di waktu siang hari maupun malam hari oleh dasar suka sama suka atau pacaran.

BACA JUGA :  Diduga Gengster Bersenjata Tajam Diamankan Warga di Komplek 10 Kelayan B Banjarmasin

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komp Eru Alsepa, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahean mengatakan, pelaku ditangkap, Jumat (22/5/2026) siang sekitar pukul 15.00 Wita.

“Jadi pelaku ini diserahkan keluarga korban ke Polresta Banjarmasin, setelah mengetahui rumahnya, sehari sebelumnya.

Kemudian ayah korban meminta bantuan kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan untuk mengamankannya,”ungkapnya.

Dan pihak keluarga juga sudah menginterogasi pelaku bahwa benar MF melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Yakni dengan menyuruh pelaku untuk datang ke rumah korban untuk melakukan konfirmasi atas pelecehan terhadap anaknya.

Setelah orang tua korban menanyakan kepada pelaku, kemudian ia mengakui telah menyetubuhi korban di rumah pelakunya

“Akibat persetubuhan itu, kelamin korban sesuai Visum Et Repertum  (VER) mengalami luka baru hymen arah jam 3,4,5,6,9,11. Kemudian dua bekas cupang di leher sebelah kanan, luka lecet di bagian payudara serta luka memar.

Selanjutnya MF pun harus berurusan dengan polisi dan harus mendekam di penjara tak dapat merasakan indahnya Hari Raya Idul Adha. ” Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 473 (2) huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana,”pungkas Partogi.