KBK.NEWS JAKARTA – Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian hibah dalam bentuk uang atau aset oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum (APH) atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tindakan koruptif. Kasus hibah Pemda kepada APH ini diduga kuat juga terjadi di Kalsel.

Penegasan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto, karena dalam banyak kasus pemberian dana hibah terkait dengan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegas Ketua KPK ini, Selasa (12/5/2026) kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, beber Setyo Budiyanto, mereka itu sudah punya anggaran sendiri untuk setiap kegiatan yang bersumber dari dana APBN. Kalau ada dana yang bersumber dari hibah APBD, maka dapat dikatakan sebagai tindakan koruptif.

BACA JUGA :  Sidang PK Kasus Kakek Kahpi Digelar, Perbedaan Letak Objek Tanah Menjadi Sorotan

“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai niat baik malah menjerumuskan ke ranah pidana,” kata Setyo.

Pada kesempatan ini KPK juga mendorong inspektorat di setiap daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Selain itu juga masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan, jika menemukan dugaan pemberian dan hibah tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum.

Terkait dengan dilarangnya Pemda  memberikan dana hibah atau hibah aset  ke Instansi vertikal kepada APH, seperti kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diduga kuat terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).  Dugaan hibah dari Pemda ke Institusi vertikal itu biasa dalam bentuk uang dan aset. Kalau aset bisa berupa bangunan, lahan, mobil  operasional, pembangunan rumah dinas  dan lainnya.