KBK.News, BANJARMASIN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AB, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan penetapan AB, jumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan program Sekolah Digital Indonesia (SDI) tersebut kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tiga tersangka, yakni TAN selaku pihak penyedia, N yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta IQI selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Mirzantio Ernanda SH mengatakan, penetapan tersangka AB merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

“Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, penyidik kembali menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AB sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut,” ujar Ardian kepada wartawan, Selasa (2/6/2026) sore .

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.

Penyidik menilai AB memiliki peran dalam rangkaian proses pelaksanaan kegiatan pengadaan yang kini menjadi objek perkara.

Usai menjalani pemeriksaan, AB langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) untuk sekolah dasar pada tahun 2023.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan sewa server, aplikasi dan jaringan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

Program tersebut menggunakan platform pembelajaran berbasis digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin yang dibiayai melalui APBD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA :  Tinjau Kejari Banjarmasin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Dorong Pelayanan Hukum Humanis

Dari total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar, realisasi pembayaran kepada pihak penyedia mencapai Rp5,42 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda menegaskan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

“Sejauh ini belum ada indikasi maupun itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Karena itu penyidik masih melakukan penelusuran aset dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Mirzantio menyebut penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur penyelenggara pemerintahan maupun legislatif yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut, ia menyatakan semuanya masih terbuka.

“Kita lihat perkembangan penyidikan. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami dan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berbagai dokumen serta barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mirzantio.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pantauan di Kejari Banjarmasin, tersangka AB keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Banjarmasin guna menjalani masa penahanan.