BANJARBARU KBK.NEWS – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026 di Kalimantan Selatan diwarnai aksi kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah daerah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel dan warga Sidomulyo, Guntung Payung, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalsel untuk mengevaluasi rapor hijau pemerintahan setempat.

​Fokus utama yang disorot adalah pernyataan Gubernur Kalsel, Muhidin, yang menegaskan tidak akan membatalkan rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus. Sikap ini dinilai WALHI sebagai bukti lemahnya komitmen kepala daerah dalam melindungi dan mengakomodir kepentingan Masyarakat Hukum Adat, khususnya yang mendiami kawasan Meratus.

​Menabrak Konstitusi dan Putusan MK

​WALHI Kalsel menilai ketegasan Gubernur untuk melanjutkan proyek taman nasional tersebut justru kontraproduktif dan menabrak semangat konstitusi. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, negara secara gamblang mewajibkan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, identitas budaya, serta hak-hak tradisional mereka.

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Lewat putusan ini, hutan adat bukan lagi berstatus sebagai hutan negara yang bisa dikelola sepihak.

​Keputusan sebesar penetapan taman nasional dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat yang akan terdampak langsung. Gubernur Muhidin bahkan diduga kuat hanya tunduk pada bayang-bayang kebijakan rezim gubernur periode sebelumnya, ketimbang berani mengambil sikap berpihak pada rakyatnya sendiri.

BACA JUGA :  Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hanif Faisol Nurrofiq Sebagai Menteri LH

​Ratusan Ribu Hektare Wilayah Adat Belum Diakui

​Ironi penolakan pembatalan ini semakin terlihat jika berkaca pada data lapangan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, hingga tahun 2025 lewat pemetaan partisipatif, terdapat sedikitnya 72 komunitas Masyarakat Adat di Kalsel dengan total luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare.

​Mirisnya, dari ratusan ribu hektare tanah leluhur tersebut, belum ada satu pun yang resmi ditetapkan oleh negara sebagai hutan adat di Kalimantan Selatan.

​Konservasi Berbasis Kearifan Lokal

​WALHI Kalsel mendesak agar usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus segera dibatalkan. Pemerintah diminta untuk fokus terlebih dahulu pada pengakuan hak-hak masyarakat adat.

​Masyarakat Pegunungan Meratus terbukti telah memiliki sistem tata kelola wilayah dan metode konservasi mandiri yang berbasis pada kearifan lokal, adat istiadat, pengetahuan turun-temurun, hingga ritual adat. Model penjagaan alam berbasis masyarakat ini dinilai jauh lebih efektif dan humanis ketimbang memaksakan status taman nasional yang berpotensi meminggirkan warga lokal dari tanah kelahiran mereka.