Tujuh Bulan Menggantung, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Pertanyakan Keseriusan Penyidikan
KBK.News, MARTAPURA – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur berinisial RDN (16) dan JNR (14) yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Padahal, laporan terkait peristiwa tersebut telah disampaikan sejak 11 November 2025 melalui kuasa hukum korban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru. Namun hingga Selasa (9/6/2026), atau lebih dari tujuh bulan sejak proses hukum berjalan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban kembali mendatangi PBH Peradi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani Polres Banjar.
Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025 dan dilaporkan sehari setelahnya.
“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujarnya, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut Oriza, keputusan naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi fakta hukum bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan, hingga lebih dari tujuh bulan berjalan belum ada penetapan tersangka.
“Kami justru mendapat informasi bahwa perkara ini akan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti, tidak ada saksi yang melihat langsung dan tidak ada rekaman CCTV. Ini menjadi pertanyaan besar, karena di satu sisi penyidik telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, tetapi di sisi lain ingin menghentikan perkara,” katanya.
Keluarga Korban Terus Menunggu Keadilan
Selama proses hukum berlangsung, kata Oriza, pihak keluarga korban terus menanyakan perkembangan kasus. Namun PBH Peradi selama ini masih berupaya menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami selalu meminta keluarga korban untuk bersabar dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Kami berharap mereka bekerja secara profesional. Tapi setelah tujuh bulan berlalu, justru muncul informasi perkara ini akan dihentikan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut hingga kini tidak ada satu pun dari para terduga pelaku yang datang kepada korban untuk mengakui perbuatannya atau meminta maaf.
“Menurut keterangan korban, jumlah pelaku yang diduga terlibat sekitar enam orang lebih. Sampai hari ini tidak ada yang datang meminta maaf atau mengakui kesalahannya,” tambahnya.
Pertimbangkan Lapor Propam dan Pengawas Penyidik
Atas perkembangan tersebut, PBH Peradi tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepada Divisi Propam maupun pengawas penyidik.
“Kalau kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini, tentu ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh. Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan atau pengaduan kepada Propam maupun pengawas penyidik,” tegasnya.
Oriza menilai, berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, seseorang dapat dikenakan pidana bukan hanya karena melakukan kekerasan terhadap anak, tetapi juga karena turut serta, menyuruh, maupun membiarkan terjadinya kekerasan tersebut.
“Pasal itu jelas mengatur bahwa membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak pun dapat dipidana. Jika penyidik sudah menyatakan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka seharusnya aspek tersebut juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
PBH Peradi: Kami Ingin Polri Semakin Bersih
Meski kasus ini diduga melibatkan oknum anggota kepolisian, PBH Peradi menegaskan langkah yang mereka tempuh bukan untuk menyerang institusi Polri.
“Kami tidak membenci kepolisian. Justru kami sangat menyayangi institusi Polri dan ingin diisi oleh personel yang memiliki integritas serta kredibilitas tinggi sesuai tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Oriza.
Ia berharap apabila memang terdapat anggota yang terbukti melakukan kekerasan, maka yang bersangkutan berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami ingin membantu agar institusi Polri semakin bersih. Harapan kami ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak. Ini bagian dari semangat reformasi Polri yang harus terus didukung bersama,” pungkasnya.
