BANJARBARU, KANTOR BERITA KALIMANTAN (KBK.NEWS) – WALHI Kalsel mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang batu bara PT MMI yang telah berulangkali melakukan pelanggaran dan terbaru limbah tambang mereka mencemari lingkungan.

Banyak keluhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT. Merge Mining Industri (MMI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keluhan masyarakat itu diantaranya rumah suara bising, rumah retak akibat blasting dan terbaru bocornya tempat penampungan limbah (settling pond).

Limbah cair dari produksi batu bara ini telah mencemari lingkungan, bahkan sampai ke sungai yang berulangkali terjadi ini mendapat sorotan khusus dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel.

Direktur WALHI Kalsel, Raden Rofiq mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kalsel terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi batu bara yang dilakukan PT. MMI di Desa Rantau Bakula, Kecamatan  Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Raden Rofiq mendesak agar pemerintah mengambil sikap tegas apabila pihak PT. MMI tidak bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang telah lakukan. Kalau mereka tidak bertanggungjawab, maka izin PKP2B perusahaan yang diduga bermasalah pasca take over lahan PT. BARAMARTA ini.

“PT. MMI harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah yang terjadi. Pemerintah juga harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada PT. MMI ini, karena selama ini kita belum pernah mendengar perusahaan PMA  ini diberikan sanksi,” jelas Direktur WALHI Kalsel ini.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Rencanakan Tambah Modal PDAM Intan Banjar Rp 30 Miliar

Raden Rofiq juga mengingatkan, bahwa RKAB PT. MMI belum diperbaharui dan berakhir Bulan Juni  2026 ini, karena itu tidak mustahil dengan banyaknya keluhan dan laporan masyarakat perizinan perusahan asal Tiongkok ini akan dicabut.

Terpisah Komisi III  DPRD Kabupaten Banjar sehari sebelumnya bersama Pemkab Banjar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. MMI. RDP ini terkesan tertutup, walau akhirnya dibantah oleh Ketua Komisi III, Abdul Razak.

“RDP tidak tertutup, hanya saja ada beberapa hal yang agak tertutup, selebihnya terbuka saja,” ujar Abdul Razak.

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dengan PT. MMI mengatakan, pihaknya segera membentuk tim terkait pencemaran dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang batu bara.

Menurut Ikhwansyah, hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah guna memastikan seluruh dampak yang ditimbulkan dapat ditangani secara komprehensif.

“Selama ini kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan camat dan pembakal. Intinya, pemerintah daerah terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk terkait ganti rugi yang layak bagi warga terdampak,” ujarnya, Senin (8/6/2026).