Empat Pengacara asal Banjarmasin Soroti Pembuktian Jaksa dalam Sidang Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin
KBK.News, KUALA KAPUAS – Persidangan lanjutan perkara dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata yang menjerat terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dikawal 9 koalisi Ormas Dayak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tersebut, perhatian tidak hanya tertuju pada keterangan para saksi, tetapi juga pada tanggapan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari empat advokat asal Banjarmasin, yakni Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH M.Div, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH.
JPU menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Irianto yang bertugas sebagai pengamanan aset PT Asmin Bara Bronang, seorang petugas sekuriti perusahaan, serta personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, saksi Irianto mengaku melihat terdakwa datang ke area pekerjaan pembangunan jalan perusahaan pada Desember 2024.
Saksi menyebut terdakwa meminta aktivitas dihentikan karena mengklaim lokasi tersebut merupakan lahannya.
Saksi juga menerangkan terdakwa diduga membawa senjata tajam dan senapan angin serta melakukan pelemparan batu atau tanah ke arah alat berat yang sedang beroperasi sehingga aktivitas pekerjaan sempat dihentikan.
Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Bujino A Salan SH MH menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Namun menurutnya, seluruh kesaksian tetap harus diuji dan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
“Apakah yang disampaikan saksi itu benar atau tidak, tentu menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kami belum bisa menilai apakah seluruh keterangan itu patut dipercaya atau tidak karena itu merupakan kewenangan majelis hakim,” ujar Bujino usai persidangan.
Menurut pengacara handal ini , hukum acara pidana mengatur bahwa pembuktian suatu tindak pidana tidak dapat hanya bertumpu pada satu alat bukti semata.
Ia mengingatkan adanya prinsip unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi apabila tidak didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.
“Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat begitu saja dinyatakan bersalah hanya berdasarkan satu keterangan. Harus ada alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan,” katanya.
Senada dengan itu, Drs Werhan Asmin SH MH M.Div menilai aspek pembuktian menjadi hal penting yang harus dicermati dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan masih memerlukan pengujian lebih lanjut, termasuk terkait keberadaan barang bukti yang disebutkan dalam keterangan saksi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah alat bukti apa yang nantinya digunakan untuk membuktikan dakwaan tersebut. Kalau memang disebut ada senjata atau benda tertentu, tentu keberadaan dan relevansinya juga harus dapat dibuktikan dalam persidangan,” ujar Werhan.
Tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law serta hak-hak terdakwa tetap terlindungi.
Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya guna menguji rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU.
