KBK.News, BANJARMASIN—Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Ahmad Zaini Chair alias Chair yang didakwa menjadi kurir 1 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (10/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Namun dalam persidangan, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan karena petunjuk atau rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum diterima.

“Agenda hari ini seharusnya pembacaan tuntutan. Namun karena rentut dari Kejaksaan Agung belum turun, kami memohon agar sidang ditunda,” ujar Syamsul Arifin di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan penundaan dan menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy.

Dalam perkara ini, Ahmad Zaini Chair alias Chair didakwa terlibat dalam peredaran narkotika skala besar setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat malam, 5 Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Komplek Hamparan Warga Indah IX, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengambilan narkotika yang akan dibawa ke wilayah Martapura. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi DA 6509 AEH.

Jaksa menjelaskan, terdakwa sempat berhenti di kawasan depan SMPN 2 Alalak sebelum mengambil sebuah tas belanja warna hijau yang disembunyikan di semak-semak. Tas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan Bidan, Terdakwa Andi Yulianto Dituntut Seumur Hidup

Tak lama kemudian, terdakwa kembali menuju lokasi lain di kawasan Komplek Hamparan Warga Indah IX untuk mengambil paket kedua berupa pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan kaldu jamur di pinggir jalan.

Saat hendak mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1.079,90 gram atau berat bersih 1.000,16 gram.

Selain itu ditemukan pula 150 butir pil ekstasi warna merah muda yang terdiri dari 75 butir berlogo Instagram dengan berat bersih 27 gram dan 75 butir berbentuk granat dengan berat bersih 26,91 gram.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Umay dan Gamek.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Umay untuk mengambil paket sabu di kawasan Handil Bakti.

Setelah itu ia kembali mendapat instruksi dari Gamek melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil paket ekstasi di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.