Dinilai Sangat Penting, Fraksi Partai Gerindra DPR RI Setujui 15 RUU Tentang Kalimantan
JAKARTA, KBK.NEWS – Anggota DPR RI H. Muhammad Rofiqi membacakan persetujuan Fraksi Partai Gerindra Tentang 15 Rancangan Undang – Undang (RUU) Kalimantan yang kini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhammad Rofiqi membacakan persetujuan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan,
Menurut Rofiqi, Fraksi Partai Gerindra RUU tersebut sangat penting untuk Pembangunan Indonesia yang berkeadilan yang menuntut dasar hukum daerah otonom yang kuat, mutakhir, dan berpihak pada kepentingan rakyat di daerah.
“15 RUU yang Fraksi Partai Gerindra setujui tersebut sangat penting untuk menjalankan otonomi daerah, khususnya penyesuaian terhadap produk hukum. lama, yakni UU Nomor 27 Tahun 1959,” jelasnya, Senin (15/6/2026).
Menurut Rofiqi, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendukung penggantian dasar hukum dalam konsiderans dari UUDS 1950 menjadi UUD NRI 1945.
” Melalui RUU ini akan memberikan landasan hukum yang sah dan kokoh bagi daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD NRI 1945,” ungkapnya.
RUU Tentang Kalimantan ini menyiapkan sejumlah landasan hukum untuk tentang dinamika kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta jumlah kursi, batas wilayah, dan lainnya.
