KBK.News, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM subsidi di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 88 jeriken berisi BBM serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/6/2026), Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, para tersangka terdiri dari operator SPBU berinisial A, F alias R, H, K dan M, serta seorang pengawas berinisial HD.

“Para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ini sekitar dua tahun. BBM subsidi dibeli kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.600 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp600 per liter,” ujar Timbul didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dan Kasi Humas Ipda Adi Hary Sucahyo.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banjarmasin bersama Tim Macan Polda Kalsel.

Dari lokasi, petugas mengamankan 88 jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Selain itu, polisi juga menyita rekaman CCTV SPBU untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, puluhan jeriken tersebut diketahui milik sekitar 16 orang. Namun sebagian di antaranya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Masih ada pihak lain yang sedang kami dalami keterlibatannya. Penyidikan terus berjalan,” tegas Timbul.

Sebagai tindak lanjut, polisi memasang garis polisi (police line) dan menghentikan sementara operasional SPBU tersebut.

Awalnya penghentian hanya berlaku pada penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite, namun setelah berkoordinasi dengan Pertamina, seluruh layanan SPBU ditutup sementara.

Timbul menjelaskan, distribusi BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti nelayan, dengan syarat dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

BACA JUGA :  Bulan Ramadan Peredaran Sabu Masih Jalan Di Banjarmasin

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi, menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU tersebut.

“Sanksinya berupa penghentian operasional minimal selama 30 hari. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyelesaikan pembaruan dokumen badan usaha karena terdapat perubahan kepengurusan perusahaan,” jelasnya.

 

Menurut Wicaksono, pengawasan terhadap kendaraan roda dua masih menjadi tantangan karena belum seluruhnya menggunakan sistem pengendalian berbasis barcode seperti kendaraan roda empat.

“Karena itu pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Pertamina, tetapi perlu dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina, baik melalui media sosial maupun surat elektronik.

“Dari awal tahun hingga sekarang, sudah ada sekitar 12 hingga 15 surat peringatan yang kami layangkan kepada sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan. Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Tim Macan Polda Kalsel pada Minggu (14/6/2026) malam sempat membuat para pelansir BBM kocar-kacir.

Sebagian berusaha melarikan diri, sementara lainnya berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan jeriken dan sejumlah sepeda motor.

Petugas juga menemukan dugaan modus operandi berupa pemadaman lampu penerangan, penutupan pagar SPBU, hingga pemasangan tanda operasional tutup untuk mengelabui pengawasan saat aktivitas pengisian BBM subsidi berlangsung.