KBK.News, BANJARBARU, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mencatat pengungkapan besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram sabu-sabu berhasil disita dari lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terafiliasi dengan bandar besar Fredy Pratama alias Miming.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan.

Turut hadir Ketua DPRD Kalimantan Selatan DR H Supian HK, Staf Ahli Gubernur Kalsel Adi Santoso mewakili Gubernur Kalsel, Kepala BIN Daerah Kalsel Brigjen TNI Sentot Adi Dharmawan, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kasrem 101/Antasari mewakili Danrem, perwakilan Kejati Kalsel, BNNP Kalsel serta unsur Forkopimda lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan pengungkapan tersebut berasal dari empat laporan polisi berbeda dengan lokasi penangkapan di sejumlah titik strategis.

Adapun lima tersangka yang diamankan yakni Januar Ramdani alias Dani alias Wingky (34), Rahim alias Ahim bin Jabar, Muhammad Arsyad alias Arsyad bin Tutuh Basuni, Januar Ramadhan alias Januar alias Madon alias Jaguar (34), serta Suanda alias Undul bin Rosdi.

Dari lima tersangka tersebut, satu berasal dari Palembang, satu dari Depok, sedangkan tiga lainnya berasal dari Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.

Penanganan kasus ini dipimpin langsung jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando Kasubdit I AKBP Ade Harri Sistriawan.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan ini menunjukkan Kalimantan Selatan masih menjadi target distribusi narkotika jaringan besar lintas provinsi bahkan lintas negara.

“Ini menunjukkan Kalimantan Selatan masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, maka sasaran utamanya diperkirakan berada di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, terutama kawasan perkebunan, pertambangan hingga pusat-pusat permukiman dan perkotaan.

“Barang ini akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, khususnya kawasan perkebunan, pertambangan dan daerah perkotaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Ungkap 57 Tersangka dalam Tiga Bulan

Kapolda menegaskan Polda Kalsel tidak akan berhenti memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi di Banua.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan modus operandi menyembunyikan sabu di dalam koper yang kemudian dikirim melalui jalur laut dari kawasan Pangandaran ( Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur ) sebelum diteruskan ke Kalimantan Selatan menggunakan jaringan kurir darat.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 8 Juni 2026.

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru pada 11 Juni 2026.

Selanjutnya pengungkapan ketiga dilakukan di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin pada 12 Juni 2026.

Sementara pengungkapan keempat kembali dilakukan di kawasan Liang Anggang Banjarbaru pada hari yang sama.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 127 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram.

Kapolda menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp231 miliar.

Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan lebih dari 630.ribu jiwa lebih masyarakat dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalsel Adi Santoso memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kalsel mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Kalsel dan berharap seluruh komponen masyarakat bersatu memerangi narkoba,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Kalsel yang dinilai tidak pernah berhenti mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi Polda Kalsel yang terus bekerja keras memberantas narkoba. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat Kalimantan Selatan dari bahaya narkotika,” katanya.

Bahkan rencananya pada 1 Juli 2026 bertepatan Hari Bhayangkara , DPRD Kalsel atas nama warga akan memberikan penghargaan piagam dengan logo istimewa.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.