KBK News, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan internal perusahaan. Di antaranya Direktur Utama PT PLJ Adarayansi, Direktur Keuangan David, Manajer Keuangan Subhan, Rahmiwati dari Bagian Umum, serta Isbandiah dari Bagian Administrasi Keuangan.

Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan dan pembuatan laporan keuangan fiktif yang diduga dilakukan terdakwa selama bekerja sebagai kasir pada periode 2014 hingga 2019.

Dalam keterangannya, saksi Rahmiwati mengaku menjadi orang pertama yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

Temuan tersebut berawal saat dirinya diminta pimpinan perusahaan melakukan penelusuran terhadap data pembayaran gaji dan tunjangan karyawan.

“Saat itu saya diminta pimpinan untuk mengecek laporan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan pembayaran gaji atas nama karyawan yang sudah tidak bekerja lagi. Bahkan ada pembayaran atas nama keluarga, ipar, saudara, budenya, sampai tukang tralis,” ungkap Rahmiwati di hadapan majelis hakim.

Menurut Rahmiwati, total pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang diduga fiktif itu nilainya mencapai lebih dari Rp900 juta.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan audit eksternal oleh kantor akuntan publik, perusahaan lebih dulu melakukan pemeriksaan internal terhadap terdakwa. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut sempat mengakui adanya pembuatan laporan keuangan fiktif.

BACA JUGA :  Kembali Terjerat Sabu, Utuh Dituntut 9 Tahun Penjara

“Bahkan terdakwa membuat surat pernyataan tertulis setelah dilakukan pemeriksaan internal. Surat itu masih disimpan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT PLJ, David, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah menerima laporan dari bawahannya di bagian keuangan.

Menyikapi temuan tersebut, perusahaan kemudian menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.

“Hasil audit awal menemukan sekitar Rp15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan beberapa kali adendum, nilainya berubah menjadi sekitar Rp12 miliar dan terakhir sekitar Rp7 miliar lebih,” terang David.

Menurutnya, angka tersebut termasuk dana kas perusahaan yang diduga telah “dinolkan” oleh terdakwa, dengan nilai mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa meski hanya menjabat sebagai kasir, terdakwa memiliki kewenangan cukup besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Mulai dari proses pengajuan biaya operasional, pembayaran gaji karyawan secara gelondongan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dilakukan melalui terdakwa.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romli Salijo, mengatakan keterangan para saksi semakin memperjelas dugaan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

“Dari keterangan saksi-saksi hari ini mulai terungkap bentuk kerugian yang dialami perusahaan. Ada dugaan penghapusan saldo kas perusahaan sekitar Rp6 miliar lebih, ditambah pembayaran gaji dan THR fiktif yang nilainya sekitar Rp900 juta,” jelas Romli.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan penggelapan dana yang terjadi di lingkungan PT Panggang Lestari Jaya.