KBK.News, BANJARMASIN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, mengapresiasi keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Akhmat Husaini, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses peradilan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Tim SIRI, yang berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi. Ini menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang berusaha menghindari proses hukum,” ujar Akhmat Husaini, Minggu (21/6/2026).

Aktivis antikorupsi yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan penegakan hukum hingga ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut menilai tindakan terdakwa yang tidak menghadiri persidangan hingga akhirnya berstatus buronan merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak sepatutnya menghindari proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Ketika seseorang sudah berstatus terdakwa dan perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka yang bersangkutan wajib menghormati proses hukum. Ketidakhadiran hingga akhirnya menjadi buronan tentu dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Akhmat Husaini mengungkapkan, pihaknya mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bahkan KAKI Kalsel secara konsisten mengawal jalannya perkara melalui berbagai aksi penyampaian aspirasi.

BACA JUGA :  JPU Kejari Batola Hadirkan 4 Saksi Kasus Menghalangi Penyidikan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Ia menyebut sedikitnya tiga kali pihaknya menggelar aksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tiga kali di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perkara tersebut.

“Kami mengikuti perkara ini sejak sidang pertama. Ketika terdakwa kemudian tidak hadir hingga akhirnya kabur, kami juga menyampaikan aspirasi agar aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas. Semua itu kami lakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Selain menyoroti jalannya persidangan, KAKI Kalsel juga sempat menggelar aksi terkait kaburnya terdakwa yang dinilai telah menghambat proses peradilan dan pencarian keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, setelah terdakwa berhasil diamankan, Akhmat Husaini berharap Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin segera menjadwalkan kembali persidangan agar perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana proses persidangan bisa kembali berjalan. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut.

Kami berharap terdakwa segera dihadirkan dalam sidang lanjutan sehingga majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan KAKI Kalsel akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Kami berharap tidak ada lagi hambatan dalam proses persidangan. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum dan kami akan terus mengawalnya sampai perkaraini selesai,” pungkasnya.