Potensi Bahaya Kriminalisasi Masyarakat Pasal 258 ayat 1 KUHP digugat 5 mahasiswa
JAKARTA, KBK.NEWS – Permasalahan dokumen elektronik yang dapat membahayakan masyarakat di Pasal 258 ayat 1 KUHP digugat 5 mahasiswa dan mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima orang mahasiswa tersebut, yakni Aulia Maharani, Qurrota A’yunin, Maulida Izza Arifin, Muhammad Resta Ramadhan, dan Bonafasius Rome Yesaya Situngkir.
Mereka ini mempersoalkan Pasal 258 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke MK, karena berpotensi melanggar Pasa 28F Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, jika penerapananya tanpa batasan yang jelas.
Para mahasiswa (Pemohon) menyatakan, jika tanpa hal tersebut, maka akan dapat berdampak pada masyarakat. Misalnya, enggan melaporkan atau menyerahkan informasi dan dokumen elektronik kepada aparat penegak hukum karena khawatir dikriminalisasi.
Sidang gugatan terhadap Pasal 258 ayat 1 KUHP ini mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Senin Tanggal 22 Juni 2026.
Sumber Humas MK
