Atasi Overkapasitas Lapas, Komisi XIII DPR Dorong Kanwilpas Kalsel Buat Terobosan Masif
KBK.NEWS, BANJARMASIN — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, pada Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti target pemberian amnesti dan abolisi sebanyak 40 ribu hingga 100 ribu oleh presiden sebagai salah satu solusi mengatasi overkapasitas lapas di seluruh Indonesia. Namun, menurut Pangeran, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih dinilai lambat dan sulit dipenuhi sesuai target.
Oleh karena itu, Pangeran mendorong Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk mengambil langkah berani dan menjadi role model bagi wilayah lain dalam menekan angka kepadatan lapas.
”Jadi Bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” tegas Pangeran Khairul Saleh.
Soroti Data Narapidana Narkotika
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa dari total 8.498 narapidana di Kalsel, sekitar 6.000 orang atau 76 persen di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika. Sayangnya, Kanwil PAS Kalsel dinilai belum menjabarkan secara rinci klasifikasi dari angka tersebut.
”Kami menyayangkan data tersebut tidak memilah berapa jumlah pemakai, kurir, hingga bandar dari total 6.000 narapidana narkotika yang ada,” ujarnya.
Pangeran menekankan pentingnya pemisahan hukuman yang jelas antara pengguna dan bandar. Ia mencontohkan kebijakan di beberapa negara luar seperti Prancis, Australia, dan Portugal. Di negara-negara tersebut, pemakai atau kurir dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak dijatuhi hukuman pidana kurungan, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi. Sementara di Indonesia, kategori ini masih mayoritas dikenakan sanksi pidana penjara.
Usul Amnesti Massal untuk Efisiensi Anggaran
Sebagai solusi konkret, mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika ini menyarankan agar Kanwil PAS Kalsel mengusulkan amnesti massal kepada presiden, khususnya bagi warga binaan dengan masa hukuman pendek.
- Target Usulan: Narapidana dengan vonis di bawah 2 tahun atau 1 tahun.
- Tujuan Utama: Mengurangi beban finansial negara secara signifikan.
- Target Wilayah: Menjadikan Kalsel sebagai pionir (role model) kebijakan.
”Terserah nanti dirumuskan oleh para Kepala Lapas (Kalapas), apakah yang dua tahun ke bawah atau satu tahun ke bawah, kita bebaskan saja. Negara rugi jika terus memelihara mereka di dalam lapas, apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang karut-marut seperti ini,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Kalsel tersebut.
