KBK.News, MARTAPURA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelayanan publik di RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura. Salah satu sorotan utama adalah penanganan pasien gawat darurat yang tidak boleh terhambat persoalan administrasi.

Hal itu disampaikan Asisten Muda Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Zayanti Mandasari, saat menjadi pemateri dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD Ratu Zalecha Tahun 2026 yang digelar di Aula Barakat Setda Kabupaten Banjar, Selasa (23/6/2026).

Di hadapan jajaran rumah sakit, pemangku kepentingan, organisasi masyarakat, hingga insan pers, Zayanti menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.

“Nyawa pasien harus didahulukan. Administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Zayanti, fasilitas kesehatan tidak boleh menunda ataupun menolak pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat hanya karena ketiadaan dokumen identitas maupun kepesertaan BPJS.

Ia bahkan menyinggung kasus yang pernah terjadi di fasilitas kesehatan lain, di mana seorang ibu hamil korban kebakaran mengalami hambatan pelayanan karena tidak membawa identitas diri dan kartu BPJS.

“Peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien adalah yang utama,” ujarnya.

Selain persoalan kegawatdaruratan, Ombudsman juga menyoroti pentingnya kualitas komunikasi petugas layanan kepada pasien dan keluarga. Menurutnya, banyak keluhan masyarakat muncul bukan semata karena pelayanan medis, melainkan minimnya informasi yang diterima saat berada di rumah sakit.

Pasien yang menunggu antrean, kata dia, berhak mengetahui tahapan pelayanan, alasan keterlambatan, estimasi waktu tunggu hingga informasi mengenai dokter yang bertugas.

“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. Jangan sampai pasien merasa diabaikan hanya karena kurangnya komunikasi,” katanya.

BACA JUGA :  RSUD Raza Martapura Siapkan Ratusan Tenaga Medis pada Peringatan Haul ke-20 Guru Sekumpul

Ombudsman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan memberikan akses pelayanan yang mudah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, hingga korban bencana.

Meski memberikan sejumlah masukan, Ombudsman mengapresiasi perkembangan keterbukaan informasi yang dilakukan RSUD Raza dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Zayanti, informasi terkait standar operasional prosedur (SOP), persyaratan layanan, hingga mekanisme pelayanan kini lebih mudah diakses masyarakat melalui berbagai media informasi rumah sakit, termasuk platform digital dan media sosial.

“Ini menunjukkan adanya kemajuan. Namun pusat informasi atau front office tetap perlu terus diperkuat agar semakin representatif dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu sarana untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan yang telah berjalan.

“Kami menyadari masih ada harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan,” kata Arief.

Selain peningkatan kualitas pelayanan medis, RSUD Raza juga mengusulkan anggaran pemeliharaan sejumlah fasilitas rumah sakit guna meningkatkan kenyamanan pasien dan keluarga.

Apabila belum terakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun 2026, usulan tersebut akan kembali diajukan dalam pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Dengan berbagai langkah pembenahan yang dilakukan, RSUD Raza berharap mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, transparan, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Harapan kami, kualitas pelayanan kesehatan, keterbukaan informasi, dan kenyamanan masyarakat terus meningkat seiring tuntutan pelayanan publik yang semakin baik,” tutup Arief.