KBK.News, MARTAPURA – Banyaknya jabatan strategis yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Banjar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyayangkan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama hingga jabatan administrator dan pengawas yang hingga kini belum terisi pejabat definitif.

Menurutnya, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada level eselon II, tetapi juga merambah jabatan eselon III dan IV di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jabatan yang kosong tidak hanya di level eselon II. Jabatan pengawas dan administrator atau eselon III dan IV di banyak SKPD lingkup Kabupaten Banjar juga masih diisi Plt,” ujar Amiruddin.

Politisi yang memimpin Komisi I tersebut menilai kondisi itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, beberapa jabatan disebut telah kosong hingga hampir satu tahun tanpa adanya pejabat definitif.

Karena itu, pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong.

“Pengisian jabatan pejabat struktural di lingkup SKPD Kabupaten Banjar perlu akselerasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan maksimal dan optimal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Banjar Febrianor Rahman Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Malintang

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah instansi yang saat ini masih dipimpin oleh Plt antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bappedalitbang, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya efektivitas roda pemerintahan. Pasalnya, pejabat berstatus Plt memiliki kewenangan yang terbatas dibanding pejabat definitif.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Plt tidak dapat mengambil sejumlah kebijakan strategis, termasuk melakukan mutasi pegawai maupun menandatangani kontrak proyek berskala besar tanpa persetujuan tertentu.

Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengambilan keputusan serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait desakan DPRD untuk segera mengisi berbagai jabatan yang masih kosong tersebut.