KBK.News, BANJARMASIN – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia dinilai turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya beli sehingga sebagian masyarakat mulai mencari alternatif barang yang lebih murah, termasuk produk rokok.

Pembina DPP Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan (FKPWK), H. Junaidi, menilai perubahan perilaku konsumen akibat tekanan ekonomi berpotensi mendorong meningkatnya peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang kini semakin mudah ditemukan di sejumlah toko dan kios.

Menurutnya, kenaikan biaya hidup membuat masyarakat lebih selektif dalam berbelanja. Tidak sedikit konsumen yang sebelumnya membeli produk resmi kemudian beralih ke produk yang lebih murah demi menyesuaikan kemampuan ekonomi.

“Kondisi ekonomi membuat masyarakat berupaya menekan pengeluaran. Akibatnya, sebagian memilih produk dengan harga lebih rendah, termasuk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai,” ujarnya.

Ia menilai maraknya peredaran rokok polos tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau yang selama ini beroperasi secara resmi dan memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.

BACA JUGA :  H Junaidi Dorong SDM Lokal Disiapkan Jika Kereta Api Masuk Kalimantan

Menurut Junaidi, jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, maka pangsa pasar rokok legal berpotensi tergerus. Dampaknya dapat berimbas pada penurunan produksi hingga berkurangnya kebutuhan tenaga kerja di sektor industri rokok.

“Persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produk ilegal dijual jauh lebih murah dibandingkan produk resmi yang harus menanggung biaya produksi, pajak, dan cukai,” katanya, Rabu (24/6/2025)

Karena itu, ia berharap instansi terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.

Selain menjaga stabilitas penerimaan negara, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah potensi kerugian ekonomi yang lebih luas, termasuk ancaman pengurangan tenaga kerja di sektor industri.

“Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar tercipta persaingan usaha yang adil dan industri resmi tetap dapat berkembang,” pungkasnya.