Empat Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Belitung Darat Ditangkap di Palangka Raya
Bertahan Hidup dengan Mencuri Sepeda dan Berpindah-pindah Tempat
KBK.News, BANJARMASIN– Pelarian hampir empat bulan tersangka pembunuhan di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya berakhir. Tersangka berinisial AMJ (39) alias AG diringkus tim gabungan di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, saat ditangkap pelaku sedang tertidur di sebuah rumah warga dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah tim memastikan keberadaannya di Palangka Raya,” ujar Timbul saat konferensi pers.
Menurutnya, setelah melakukan penusukan terhadap kakak iparnya pada 31 Maret 2026, pelaku masih bertahan di Banjarmasin sekitar satu bulan karena tidak memiliki biaya untuk melarikan diri ke luar daerah.
Selama dalam pelarian, pelaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Bahkan, untuk menuju Palangka Raya, pelaku diduga mencuri sebuah sepeda di kawasan bawah Jembatan Barito.
“Sesampainya di Palangka Raya, pelaku hidup berpindah-pindah dari rumah kosong ke masjid. Selama sekitar dua bulan di sana, ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya,” jelas Timbul didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama.
Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi.
Timbul mengungkapkan, petugas sebenarnya beberapa kali berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Namun, setiap kali akan dilakukan penangkapan, pelaku lebih dulu berpindah lokasi.
“Selama pelarian pelaku tidak menggunakan telepon seluler. Ketika akhirnya menggunakan alat komunikasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga dilakukan penangkapan,” katanya.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu dendam pribadi.
Pelaku mengaku sakit hati karena kakaknya yang merupakan istri korban kerap bertengkar dan diduga mendapat perlakuan kasar dari korban.
“Peristiwa ini bukan pembunuhan yang direncanakan. Pelaku mengaku spontan melakukan penusukan karena emosi sesaat,” terang Timbul.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat setelah rekaman aksi penusukan yang memperlihatkan pelaku mencabut belati dari balik bajunya lalu menusuk korban beredar luas di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Polresta Banjarmasin menyebarluaskan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) ke berbagai wilayah.
Berkat kerja sama Polsek Banjarmasin Barat, Satreskrim Polresta Banjarmasin, Tim Macan Resta, Tim Macan Polda Kalsel, serta dukungan Polda Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, korban Noorwahdiatsyah (62), warga Jalan Manunggal V, Kelurahan Kuin Cerucuk, meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis belati dalam peristiwa yang terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
