KBK News, BANJARMASIN–– Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Emi Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadirkan dua saksi, yakni Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) Indasilo Suantoro dan Tim Audit Eksternal Abdul Qodir.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Qodir menjelaskan bahwa audit eksternal menemukan adanya selisih keuangan perusahaan yang nilainya mencapai Rp7,86 miliar.

Nilai tersebut diperoleh setelah tim audit melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi kas masuk dan kas keluar perusahaan.

“Kami mencocokkan seluruh bukti kas masuk dan kas keluar untuk mengetahui saldo yang seharusnya dimiliki perusahaan. Dari hasil audit ditemukan adanya selisih sebesar Rp7,86 miliar,” ungkap Abdul Qodir dalam persidangan, baru baru tadi .

Sementara itu, Komisaris Utama PT PLJ, Indasilo Suantoro, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan audit eksternal, pihak perusahaan lebih dulu melakukan pemeriksaan internal setelah terdakwa beberapa kali tidak menyerahkan laporan keuangan yang diminta manajemen.

Menurutnya, hasil pemeriksaan internal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif hingga adanya pengeluaran yang tercatat ganda.

BACA JUGA :  Ahli Forensik Beberkan Penyebab Kematian Mahasiswi ULM, Dicekik hingga Tewas

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui audit independen yang dilakukan akuntan publik.

“Kami berulang kali meminta laporan keuangan kepada terdakwa, namun tidak pernah diberikan. Setelah dilakukan audit, ditemukan berbagai dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian perusahaan,” ujar Indasilo.

Usai persidangan, Direktur PT Panggang Lestari Jaya, Adharansyi, berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa.

“Kami berharap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara ini, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.