AMUNTAI, KBK.NEWS — Menjadi Unik dan Aneh, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin hanya memeriksa sebagai saksi Sekwan DPRD HSU, M.Pajrianoor dan Ketua DPRD HSU, Fadillah tidak dijadikan saksi, tetapi hanya Ajudan, Murtada saja yang diperiksa. 

Sidang kelanjutan dari kasus korupsi yang mendudukan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto, Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi kembali digelar oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Banjarrmasin. Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi, yakni Sekwan DPRD HSU dan Ajudan Ketua DPRD HSU, Murtada.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.Kamis, ( 25/6/2026 ) sore.

Dalam sidang ini ada yang menjadi pokok perhatian, yakni Sekwan dan Ajudan  yang berada dibawah sumpah di depan majelis hakim menyatakan, bahwa mereka tidak merasa diperas dan memberikan secara sukarela uang transportasi (tiket pesawat ) dan penginapan di hotel untuk mantan Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH,. Menurut mereka Pemberian tersebut ikhlas, karena sesama rekan (rekan apa?— Red ).

Tidak ada pemerasan dan kami memang mengasih karena ingin membantu saja, ” jawab mereka senada saat ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA :  SMUK LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BGN ke KPK

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik terkait keikhlasan memberikan uang transportasi dan akomodasi terhadap Kajari HSU oleh DPRD HSU melalui Sekwan dan Ajudan Ketua DPRD HSU tersebut. Sebegitu mudahnya mereka memberikan uang tersebut padahal uang tersebut merupakan uang rakyat yang dianggarkan ke DPRD HSU.

Uniknya lagi Ketua DPRD HSU, Fadillah tidak dimintai keterangannya sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), tetapi justru hanya ajudannya saja, yakni Murtada.

Terkait yang hanya diperiksa oleh JPU KPK disidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin hanyalah Murtada ajudan dari Ketua DPRD HSU, Fadillah, maka perlu dipertanyakan.

Ketua DPRD HSU, H. Fadillah yang berasal dari Partai Golkar ini saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui adanya pemberian atau gratifikasi terhadap mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH,. Ia juga mengaku tidak dimintai keterangan dan menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Amuntai tersebut.

Pada Kesempatan ini Ketua DPRD HSU, Fadillah ini membantah, kalau dirinya terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada eks Kajari HSU tersebut. Menurutnya pemberian gratifikasi itu adalah murni kebijakan Sekwan DPRD HSU, M.Pajrianoor.

“Kita tidak menjadi saksi, tahunya karena di beri tahu oleh ajudan dirinya tentang adanya permintaan dari ajudan Kajari minta belikan tiket dan telah di sampaikn sama pak Sekwan (DPRD HSU Red),” pungkas Fadillah.