DPMD Banjar Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Pungli Bantuan Beras dan Penyalahgunaan Dana Desa Pemurus
KBK.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran Bantuan Pangan Beras serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan resmi masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Banjar yang juga telah menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media.
Kepala DPMD Kabupaten Banjar, HM Hafizh Anshari, mengatakan pihaknya segera memanggil Pembakal Desa Pemurus untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan hak jawab atas berbagai dugaan yang berkembang.
“Kita targetkan hari Senin ini mengonfirmasi langsung ke pihak desa. Hak jawab dari Pembakal harus kita fasilitasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita bertindak cepat agar persoalan ini tidak berkembang lebih luas dan tidak terulang seperti yang pernah terjadi di Desa Lawiran,” ujar Hafizh, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Hafizh, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah daerah agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sebelum seluruh fakta diperoleh melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Dari informasi awal yang diterima DPMD, dugaan pungli berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras dari pemerintah pusat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.
Karena itu, DPMD akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar untuk memastikan mekanisme resmi penyaluran bantuan, termasuk batas kewenangan pemerintah desa dalam proses distribusinya.
“Kita harus memastikan SOP penyalurannya. Apakah pemerintah desa hanya memfasilitasi pengambilan bantuan oleh warga atau memang memiliki kewenangan mendistribusikan sampai ke titik tertentu. Itu yang akan kita sinkronkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain melakukan klarifikasi, DPMD juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hafizh menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau nantinya terbukti ada aparatur pemerintah desa, baik Pembakal, perangkat desa maupun anggota BPD yang melakukan pungli atau pelanggaran lainnya, tentu akan kami rekomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pemurus melaporkan dugaan pungutan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada setiap penerima dua karung Bantuan Pangan Beras yang semestinya disalurkan tanpa dipungut biaya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan audit terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Dana Ketahanan Pangan.
Laporan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah, sementara proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan masih terus berlangsung. Pemerintah memastikan seluruh penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan yang sah.
