KBK.News, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Sebanyak 211 tersangka diamankan dari 153 laporan polisi yang mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, begal hingga aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan jajaran Ditreskrimum bersama seluruh Polres di Kalimantan Selatan.

“Ratusan tersangka yang diamankan merupakan hasil penindakan intensif terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasusnya beragam, mulai dari pencurian, pembunuhan, begal hingga tindak pidana lainnya,” ujar Frido saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, para tersangka yang ditangkap terdiri dari pelaku laki-laki, perempuan hingga anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor, uang tunai, STNK dan barang bukti lainnya.

Frido menegaskan, Polda Kalsel berkomitmen terus memberantas tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Bahkan, seluruh kasus pembunuhan yang terjadi selama semester pertama 2026 berhasil diungkap.

BACA JUGA :  Terima Surat Ancaman, Kordinator Tim Banjarbaru Hanyar Melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel

“Berdasarkan hasil analisis penyidik, sebagian besar kasus pembunuhan dipicu konsumsi minuman keras yang berujung pertengkaran, persoalan pribadi hingga masalah asmara,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Kalsel dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Dengan adanya 211 tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Polres jajaran, itu merupakan wujud komitmen Polda Kalsel. Perintah Bapak Kapolda jelas kepada seluruh jajaran untuk memberantas tindak pidana, terutama curat, curas, curanmor dan premanisme,” tegasnya.

Adam juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Bila menemukan, mengalami atau melihat adanya tindak pidana terkait premanisme, curat maupun curas, jangan segan-segan melapor ke kepolisian. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.