KBK.News, MARTAPURA – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial hingga dibahas dalam podcast YouTuber ternama, Denny Sumargo, Senin (29/6/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Cintami mengaku suaminya diduga menjalin hubungan dengan seorang oknum ASN Kejari Banjar berinisial S. Pengakuan itu turut diperkuat dengan unggahan di akun Instagram pribadi Cintami yang berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan terlapor.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa S merupakan seorang ASN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan perilaku tidak patut yang melibatkan pegawai tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priono, S.H., M.H., mengatakan laporan dari Cintami telah diterima dan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya kami meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Yuni.

BACA JUGA :  Harap Penundaan, Dapat Panggilan Kedua Untuk Eksekusi ! Penasehat Hukum Kakek Kahpi Kecewa

Ia menegaskan, Kejati Kalsel memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut. Karena itu, proses penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Yuni juga mengungkapkan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diteruskan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela dan perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan serta marwah institusi,” tegasnya.

Kejati Kalsel memastikan akan menangani setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.