KBK.NEWS –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai lebih dari Rp5 triliun.

Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan terkait uang pengganti, yakni sebesar Rp809 miliar, dan menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis juga menyarankan agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat didalami melalui proses hukum tersendiri.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022. Program tersebut menggunakan anggaran negara bernilai triliunan rupiah dan menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Bentuk Dan Lantik Satgas Khusus P3TPK

Majelis hakim menyusun putusan setebal 1.146 halaman, namun hanya membacakan pokok-pokok amar putusan di persidangan. Salinan lengkap putusan akan tersedia bagi para pihak setelah proses administrasi pengadilan selesai.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu Tim hukum Nadiem Makarim menyatakan perasaan kekecewaan mereka yang sangat mendalam atas vonis tersebut. Nadiem secara konsisten menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah dan berharap divonis bebas murni. Ia merasa vonis tersebut tidak adil dan tidak logis, terutama terkait pembebanan uang pengganti yang disebut melebihi jumlah harta kekayaannya yang sebenarnya.

Keputusan hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan Nasional ini  tidak secara bulat. Hal itu terbukti dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim anggota. Hakim anggota menilai bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jahat atau menyalahgunakan kewenangannya, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. (Masruni)