Terungkap! Duel Maut di Soetoyo S Dipicu Utang Rp300 Ribu, Dua Bersaudara jadi Tersangka
KBK.News, BANJARMASIN, – Misteri duel maut yang menewaskan Busiri di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua kakak beradik berinisial AG dan IW sebagai tersangka pembunuhan yang dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W serta Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Hary mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Soetoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Motifnya karena tersangka merasa sakit hati dan emosi saat utang sebesar Rp300 ribu ditagih di depan rumahnya hingga didengar tetangga,” ujar Kompol Eru saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut Eru, malam itu korban Busiri bersama rekannya, Ariyadi Rahman (AR), datang ke rumah para tersangka untuk menagih utang milik IW kepada seorang penjual kue putu yang telah menunggak selama beberapa bulan.
Penagihan tersebut membuat kedua tersangka tersinggung dan merasa dipermalukan di hadapan warga sekitar. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, AG mengambil sebilah parang lalu keluar rumah menghampiri korban.
Perkelahian terjadi dan AR mengalami luka bacok pada bagian tangan serta betis sebelum berhasil menyelamatkan diri.
Sementara Busiri tidak sempat melarikan diri karena diduga ditahan oleh IW. Kesempatan itu dimanfaatkan AG untuk menyerang korban dengan senjata tajam hingga beberapa kali mengenai bagian belakang tubuh, perut, dan pinggang.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.
Usai kejadian, AR dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Berbekal keterangan para saksi dan rekaman video yang beredar luas di grup WhatsApp maupun media sosial, personel Polsek Banjarmasin Tengah yang dibackup Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan AG di kediamannya, disusul penangkapan IW yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



