Sidang OTT KPK Ungkap Aliran Dana KPU HSU, Kadis PUTR Akui Serahkan Rp35 Juta
KBK.News,BANJARMASIN–Persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/7/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) HSU, Amos Silitonga, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH menghadirkan Amos sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Napitupulu, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.
Di hadapan majelis hakim, Amos menerangkan uang tersebut seluruhnya berasal dari dana pribadinya dan diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing Rp15 juta pada 20 Mei 2025, Rp10 juta pada Agustus 2025, dan Rp10 juta pada September 2025.
Menurut Amos, permintaan bantuan dana biasanya disampaikan melalui Kasi Pidsus saat itu, Zahidi Fitri, atau langsung oleh Asis Budianto dengan alasan untuk keperluan kegiatan ke Banjarmasin.
Penyerahan pertama dilakukan di ruang kerja Zahidi Fitri, sedangkan dua penyerahan berikutnya berlangsung di ruang kerja Amos ketika Asis datang menemuinya.
Meski mengakui adanya pemberian uang, Amos menegaskan dana tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara di Dinas PUTR.
“Itu murni dari uang pribadi saya untuk menjaga hubungan baik dengan Pak Asis,” ungkap Amos di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Zahidi Fitri membenarkan dirinya beberapa kali diminta Asis Budianto menyampaikan permintaan dana kepada Amos. Permintaan tersebut disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat sesuai arahan atasannya.
Dalam keterangannya, Amos juga menyebut selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR hingga Januari 2026, dirinya tidak pernah mengetahui adanya laporan pengaduan yang berkaitan dengan Dinas PUTR maupun Dinas Pendidikan.
Sidang juga mengungkap adanya aliran dana dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan KPU HSU.
Zahidi menjelaskan laporan tersebut semula diproses oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil ekspose internal menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Saat hasil itu disampaikan kepada Kajari sebelumnya, Agus SH, perkara belum dihentikan dan diminta menunggu pergantian pimpinan.
Setelah Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kajari HSU, hasil ekspose kembali dilaporkan. Menurut Zahidi, Albertinus mempersilakan perkara dihentikan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, usai perkara dihentikan, Zahidi mengaku mengetahui adanya penyerahan uang sebesar Rp75 juta dari pihak KPU kepada Asis Budianto.
Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela sebagai bentuk pertemanan setelah perkara dinyatakan selesai.
Zahidi mengatakan uang Rp75 juta itu kemudian diserahkan kepada Albertinus. Selanjutnya dana tersebut dibagikan, masing-masing Rp10 juta kepada empat anggota tim penyelidikan, termasuk dirinya dan Asis Budianto, sedangkan Rp35 juta diberikan kepada Albertinus selaku Kajari.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang perkara” dengan cara menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih penanganan perkara dugaan korupsi.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Albertinus diduga menerima lebih dari Rp1 miliar, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna diduga berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima sejumlah uang dari beberapa kepala dinas dan rekanan proyek.



