BANJARMASIN, KBK.News – PT PLN (Persero) menargetkan sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kembali pulih sepenuhnya pada akhir September 2026. Hingga saat itu, proses perbaikan sejumlah unit pembangkit masih terus dilakukan secara bertahap.

Target tersebut disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (2/7/2026). Rapat membahas penanganan pemadaman listrik bergilir yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat.

Iwan menjelaskan, gangguan pasokan listrik saat ini dipicu oleh forced outage atau gangguan tidak terencana pada sejumlah unit pembangkit akibat kendala teknis maupun kerusakan peralatan.

“Forced outage merupakan gangguan yang tidak direncanakan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, termasuk gangguan pada peralatan pembangkit,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh unit pembangkit yang mengalami gangguan kini masih dalam proses pemulihan. Apabila seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana, sistem interkoneksi kelistrikan Kalsel dan Kalteng dipastikan kembali normal pada akhir September mendatang.

“Target kami sekitar akhir September sistem sudah kembali normal,” katanya.

Meski proses pemulihan belum selesai, kondisi sistem mulai menunjukkan perkembangan positif. Mulai Jumat (3/7/2026), sistem kelistrikan Kalselteng memasuki status siaga dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt (MW).

PLN menegaskan status siaga bukan berarti pemadaman bergilir akan terus terjadi. Namun, cadangan daya yang tersedia masih terbatas sehingga diperlukan kewaspadaan untuk menjaga keandalan sistem.

BACA JUGA :  PLN Bantu Genset Di Kawasan Erupsi Gunung Semeru

“Status siaga bukan berarti listrik pasti padam. Cadangan daya yang tersedia memang masih relatif kecil. Kami berharap tidak ada lagi gangguan tambahan,” jelas Iwan.

Dalam rapat tersebut, PLN juga memastikan akan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan selama masa pemulihan berlangsung. Pemadaman diupayakan tidak melebihi Standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal enam kali padam atau total enam jam dalam satu bulan.

Apabila terjadi gangguan yang melampaui batas tersebut dan bukan disebabkan kondisi kahar (force majeure), pelanggan berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan.

Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan melalui pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya. Sementara pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token listrik yang dapat diperoleh melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center 123, maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Sebelumnya, PLN menjelaskan kebijakan pemadaman bergilir dilakukan sebagai langkah pengaturan beban untuk menjaga stabilitas sistem interkoneksi Kalimantan. Langkah tersebut diambil agar gangguan yang terjadi tidak berkembang menjadi pemadaman total (blackout) yang dapat berdampak lebih luas.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan berharap target pemulihan yang disampaikan PLN benar-benar dapat direalisasikan sesuai jadwal. DPRD juga meminta PLN terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan keresahan selama proses normalisasi sistem berlangsung.