Rawan Dikorupsi Dana Hibah Banpol ke Parpol di Kabupaten Banjar Perlu Diawasi Ketat
KBK.NEWS MARTAPURA – Penggunaan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) di Kabupaten Banjar penggunaannya perlu pengawasan , karena sebagian parpol dinilai kurang transparan serta rawan dikorupsi.
Seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Banjar telah menerima hibah bantuan keuangan yang disebut Banpol bersumber dari APBD itu disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Jumlah dana hibah Banpol terhadap partai politik diberikan kepada parpol besarnya bervariasi dan bergantung pada perolehan suara sah pada pemilu legislatif di tahun 2024 yang lalu.
Lalu apakah penggunaannya sudah tepat sasaran dan juga transparan tanpa Dikorupsi oleh parpol di Kabupaten Banjar?
Untuk mengetahui hal tersebut, kbk.news meminta keterangan kepada beberapa pengurus partai politik yang punya kursi di DPRD Kabupaten Banjar, diantaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima hibah bantuan keuangan dari Kesbangpol Kabupaten Banjar. Jumlah yang diterima DPD Partai Golkar jumlah lebih dari Rp 700 juta.
“Uang bantuan keuangan tersebut sebagian sudah kami gunakan untuk berbagai keperluan, khususnya hal yang pokok, seperti kegiatan pendidikan politik dan keperluan kesekretariatan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar,” jelas Chairil.
Menurut pendidikan politik yang pihaknya lakukan diantaranya dengan menggelar pertemuan dengan para kader, rapat koordinasi, dan seminar yang melibatkan masyarakat.
“DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar melaksanakan kewajiban utama dalam penggunaan dana hibah bantuan keuangan Banpol hingga ke tingkat desa. Penggunaannya masih berproses di lapangan,” imbuh Sekretaris DPD Partai Golkar Banjar, Chairil Anwar.
Penggunaan dana hibah bantuan keuangan juga diterima oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar yang jumlahnya sekitar Rp 700 jutaan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar, H. Muhammad Rofiqi, pihaknya menggunakan dana hibah bantuan keuangan dan lebih fokus untuk pendidikan politik, terutama pembinaan kader, simpatisan, dan masyarakat. Untuk Kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra, pihaknya tidak menggunakan dana Banpol, karena milik pribadi dan tidak perlu membayar.
Ia juga menyampaikan, bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar juga menggunakan dana Banpol tersebut membayar honor petugas yang mengurus segala administrasi dan kesekretariatan.
“Kalau hanya mengandalkan dana hibah Banpol tentu tidak cukup untuk pendidikan politik dan aneka kegiatan kesekretariatan, karena itu pihaknya harus gotong royong agar semua kegiatan dapat berjalan lancar. Apalagi kedepan saya pakai dana pribadinya ada rencana membangun Kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra yang lebih luas dan representatif untuk dipakai berbagai kegiatan termasuk kepentingan kader dan masyarakat,” tegas H. Muhammad Rofiqi yang juga anggota DPR RI ini.
Sementara itu DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar melalui Sekretaris, Lauhul Mahfudz saat dikonfirmasi terkait penggunaan Banpol ini ia tidak banyak berkomentar. Misalnya saat ditanya apakah dana Banpol dari Kesbangpol Kabupaten Banjar sudah digunakan untuk apa saja dan berapa jumlahnya, ia hanya mengatakan belum tahu pasti.
“Nanti saya akan tanyakan dulu kepada Bendahara (DPD Partai Nasdem – Red) tentang penggunaan dana hibah itu berikut jumlahnya,” ujar Lauhul Mahfudz yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem ini.
Terpisah Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar, Akhmad Zaini Makky mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan terkait pendidikan politik. Ia bahkan menyatakan, bahwa sebelum dana hibah Banpol cair pihaknya sudah melaksanakan aneka kegiatan pendidikan politik.
“Sebelum dana Banpol itu cair kami sudah melaksanakan aneka kegiatan pendidikan politik. Sebelum cair itu kami gunakan dana talangan terlebih dulu,” pungkas Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PKB ini.
Sebagai catatan : Setiap parpol penerima wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Banpol ini. Dana yang bersumber dari APBD tersebut nantinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum bantuan periode berikutnya bisa dicairkan.



