KBK News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perempuan lanjut usia, Nursehat (60), yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (6/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nursehat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Bahransah oleh petugas kepolisian saat patroli di kawasan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, pada Februari 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kemasan obat anti mabuk. Kepada penyidik, Bahransah mengaku mengambil paket tersebut dari atas kurungan ayam di dekat pagar sebuah rumah.

BACA JUGA :  Dititipi 3 Ons Sabu, Yamani Seret Nama Afrial di Persidangan PN Banjarmasin

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu. Bahransah juga mengaku sempat melihat seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Nursehat meletakkan sesuatu di tempat tersebut.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah terdakwa yang berada tepat di depan lokasi penemuan barang bukti. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan kemasan obat anti mabuk berisi sendok rakitan dari sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil atau mengonsumsi narkotika.

Dalam proses penyidikan, Nursehat mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Idup yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, terdakwa diproses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.