KBK.News, BANJARMASIN – Gugatan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum APBMI dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH menghadirkan dua ahli pelayaran, yakni Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda, untuk memberikan keterangan mengenai aturan kegiatan bongkar muat ship to ship.

Capt. Zainal Arifin Hasibuan menerangkan bahwa floating crane merupakan kapal khusus yang memiliki sistem operasional tersendiri sehingga tidak dapat dipersamakan dengan tongkang yang hanya dilengkapi crane.

Menurutnya, floating crane dioperasikan oleh Anak Buah Kapal (ABK) yang telah memiliki sertifikasi sesuai ketentuan pelayaran, sehingga tata cara operasionalnya berbeda dengan aktivitas bongkar muat konvensional di pelabuhan.

Ia juga menilai Surat Edaran Dirjen Hubla yang mengaitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan larangan kapal berlayar tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Dan Dirut PT Baramarta Digugat Ke PTUN Banjarmasin

“Larangan kapal berlayar hanya dapat diberlakukan karena alasan keselamatan, cuaca, keamanan, atau adanya putusan pengadilan. Bukan semata-mata karena persoalan administrasi SPK,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan bahwa kru floating crane merupakan bagian dari awak kapal yang direkrut langsung oleh pemilik kapal serta wajib memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 disebutkan kegiatan bongkar muat di area ship to ship dapat dilakukan menggunakan alat mekanik maupun Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), sehingga keduanya memiliki dasar hukum yang sama.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH bersama hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH itu akan kembali dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan pembuktian dari para pihak.