WALHI Kalteng: Pemadaman Bergilir Bukti Gagalnya Negara Menjamin Keadilan Energi di Kalimantan
KBK.News, PALANGKARAYA – Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai pemadaman listrik bergilir yang melanda sebagian besar wilayah Kalimantan merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan energi yang adil dan berkelanjutan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (7/7/2026), Janang menyebut krisis kelistrikan yang terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat menunjukkan paradoks besar di tengah status Pulau Kalimantan sebagai penghasil utama batubara nasional.
“Bagaimana mungkin pulau yang menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir? Ini adalah paradoks yang harus dijawab negara,” ujar Janang.
Menurut WALHI, pemadaman bergilir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan arah kebijakan energi nasional yang masih bertumpu pada energi fosil.
Model pembangunan tersebut dinilai menjadikan Kalimantan hanya sebagai wilayah ekstraksi sumber daya tanpa memastikan masyarakat di daerah penghasil memperoleh hak dasar berupa akses listrik yang andal.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024 yang dikutip dalam rilis tersebut, sekitar 687 juta ton atau 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menyumbang sekitar 368 juta ton, Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kelistrikan yang diterima masyarakat.
Janang juga menyoroti luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang telah dibebani izin industri ekstraktif. Menurut WALHI, sekitar 9,1 juta hektare daratan di provinsi tersebut dikuasai berbagai izin perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan.
“Negara lebih sigap memastikan batubara diproduksi, diangkut, dan diekspor dibanding memastikan keselamatan ruang hidup masyarakat serta terpenuhinya hak dasar berupa layanan listrik,” tegasnya.
WALHI turut mengkritik kebijakan co-firing biomassa sebagai bagian dari transisi energi yang dinilai belum mampu menggantikan ketergantungan terhadap batubara. Kebijakan tersebut bahkan dianggap berpotensi memperluas ancaman terhadap kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.
Atas kondisi tersebut, WALHI bersama jaringan #BersihkanIndonesia Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem kelistrikan di Kalimantan, menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman dan berkelanjutan, mereformasi tata kelola energi nasional, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta segera memensiunkan PLTU tua dan beralih pada sumber energi bersih seperti PLTS dan mikrohidro berbasis komunitas.
Janang menegaskan, selama Kalimantan terus diposisikan hanya sebagai lumbung bahan baku energi nasional, sementara masyarakatnya masih mengalami pemadaman listrik bergilir, keadilan energi belum benar-benar terwujud.
“Setiap tongkang batubara yang meninggalkan Kalimantan akan selalu membawa satu pertanyaan yang belum terjawab: untuk siapa sebenarnya bahan bakar energi negeri ini diproduksi?” pungkasnya. (Masruni)



