Pelaku Pura-pura Tawarkan Roti Kadaluarsa, Rp20 Juta Milik Warga Martapura Barat Raib Digondol
KBK.News, MARTAPURA – Modus berpura-pura menawarkan roti kadaluarsa untuk pakan ikan digunakan seorang pria untuk mengelabui warga di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Saat korban lengah, uang tunai Rp20 juta yang disimpan di dalam lemari rumah berhasil digasak.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Martapura Barat bersama Tim Resmob Polres Banjar berhasil meringkus pelaku di sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Kapolsek Martapura Barat bersama jajarannya mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Trans UPT RT 005, Desa Sungai Batang.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, menjelaskan pelaku datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Salah seorang pelaku turun dan menawarkan roti kadaluarsa yang disebut-sebut dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan.
“Pelaku kemudian mengikuti korban menuju gudang pakan ikan sambil mengobrol. Saat korban fokus memberi makan ikan, diduga rekannya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari,” ujar Alfian.
Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian ketika kembali ke rumah. Pintu rumah dalam keadaan terbuka dan lemari penyimpanan uang sudah terbuka. Uang tunai sebesar Rp20 juta yang merupakan hasil pinjaman dari orang tuanya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura Barat.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku yang tengah berada di Safe Hotel, Banjarmasin.
Pada Senin (6/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin Kapolsek IPTU Albert Homanangan Manalu, S.H., dengan dukungan Tim Resmob Polres Banjar bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku berinisial MR (23), warga Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Martapura Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y16, satu buah hoodie warna putih hitam, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” tutup AKP Alfian Noor.



