WALHI Desak DPR RI Tidak Hanya Janji, Izin PT. MMI Wajib Dicabut Karena Sengsarakan Masyarakat
KBK.NEWS JAKARTA – WALHI Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak bukan sekedar janji tetapi secepatnya Komisi XII dan XIII DPR RI turun langsung ke lapangan untuk mengetahui fakta kerugian masyarakat akibat aktivitas perusahan tambang batu bara asing PT. MMI bisa dicabut izinnya dan angkat kaki dari Indonesia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel telah melakukan sejumlah aksi nyata untuk melindungi masyarakat yang tertindas dari dampak kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara PT. Merge Mining Industri (MMI).

Menurut Direktur WALHI Kalsel, Raden Rofiq sudah 18 tahun masyarakat atau warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar menjadi korban dari adanya aktivitas eksplorasi pertambangan batu bara PT. MMI.
Setelah 18 tahun, beber Rofiq, pihaknya mengangkat kasus penderitaan masyarakat Desa Rantau Bakula ke tingkat nasional, yakni dengan RDP dengan Komisi XII dan XIII DPR RI. Kemudian menggelar aksi di depan Istana Negaa dengan tuntutan stop dan cabut izin PT. MMI.
WALHI Kalsel juga mendesak Komisi XIII DPR RI, khusus H.Muhammad Rofiqi dan Pangeran H. Khairul Saleh yang berasal dari Dapil Kalsel untuk melihat langsung dampak operasional PT. MMI terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Apalagi kami mendengar anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Kalsel H. Muhammad Rofiqi yang menyatakan akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil RDP dengan Warga Desa Rantau Bakula dan WALHI kemarin. Kami berharap apa yang disampaikan wakil rakyat itu secepatnya dilaksanakan dan bukan hanya pepesan kosong saja. Yah paling lambat satu bulan setelah RDP, ” tegasnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Tuntutan WALHI dan masyarakat ungkap Raden Rofiq sudah jelas dan tegas, yakni agar perusahan PT. MMI izinnya dicabut dan melalui wakil rakyat di DPR RI asal Dapil Kalsel untuk menyuarakan tuntutan tersebut, hingga terlaksana.
“Jangan sampai hanya pada pemilu meminta suara kepada rakyat agar bisa menjadi wakil rakyat di level nasional, namun ketika rakyat meminta suara dan tindakan nyata mereka diabaikan,” imbuh Raden Rofiq.
Pada akhir Direktur WALHI Kalsel ini menyampaikan, bahwa pelanggaran PT. MMI sudah terjadi masif selama 18 tahun sejak perusahaan ini mulai mengeruk sumber daya alam Indonesia, khususnya di Desa Rantau Bakula. Selama 18 tahun ini pula warga Desa Rantau Bakula yang juga rakyat Indonesia mengalami tekanan, penindasan oleh perusahaan asing.
“Cukup sudah rakyat Indonesia seperti di Desa Rantau Bakula bersabar atas segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan tambang seperti PT. MMI, jadi sudah saat pemerintah melindungi warga negaranya dengan mencabut izin perusahaan dan menghentikan semua operasional eksplorasinya,” ujar aktivis lingkungan hidup ini.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyatakan, bahwa mereka siap berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti hasil RDP dengan WALHI bersama warga Desa Rantau Bakula akibat dampak buruk dari operasional perusahaan tambang batu PT. MMI.
“Kami dari Komisi XIII DPR RI sedang menyiapkan untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dan turun langsung ke Desa Rantau Bakula. Kita nanti akan mengetahui secara langsung fakta di lapangan dampak dari operasi produksi pertambangan batu bara PT. MMI,” tegas polisi muda Partai Gerindra asal Dapil Kalsel ini, Kamis (9/7/2026) siang di Jakarta.
