KBK.NEWS JAKARTA — Kejaksaan Agung RI akhirnya mengumumkan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Hal tersebut diumumkan atau sampaikan Kapuspenkum, Anang Supriatna setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi dari video yang beredar luas di berbagai media sosial.

Keputusan mundur Jampidsus Febrie Adriansyah, beber Anang Supriatna merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Polres Banjar Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Hijau dan Keseimbangan Ekologis

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Pihaknya juga menghormati keputusan pengunduran diri dari Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.