KBK.NEWS BANJARBARU — Menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Mufti Ariffin mantan Wali Kota Banjarbaru, Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus Anang Rosadi menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi melalui restorative justice (RJ), Sabtu (11/7/2026).

Aktivis Kalimantan Selatan, Anang Rosadi merasa prihatin atas adanya pemberitaan yang menyebutkan, bahwa Aditya Mufti Ariffin mantan Wali Kota Banjarbaru melakukan dugaan penganiayaan terhadap keluarga sendiri. Apalagi kasus tersebut telah dilaporkan oleh ke Polres Banjarbaru.

Anang Rosadi juga sangat menyayangkan, jika kasus ini harus masuk ke ranah hukum ada ke pengadilan, karena akan berdampak buru bagi keluarga. Karena itu, ia berharap kasus tersebut tidak berlanjut, hingga sampai memecah belah hubungan keluarga atau hubungan darah yang selama terjalin dengan baik.

BACA JUGA :  Libur Akhir Tahun 2025 Tiba, Polres Banjarbaru Siaga Penuh Amankan Nataru

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan atas kasus ini jika terus berlanjut ke ranah hukum hingga ke pengadilan. Menurut saya yang terbaik adalah semua harus berbesar hati dan berlapang dada untuk saling memaafkan dan kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice atau RJ yang tentunya sangat terbuka,” jelas Anang Rosadi.

Pada kesempatan ini Anang Rosadi juga menyampaikan harapannya kepada Aditya Mufti Ariffin, mantan Wali Kota Banjarbaru untuk meminta maaf jika memang telah terjadi kesalahan atau kekhilafan.

” Kepada adinda Opi saya berharap mengambil inisiatif untuk meminta maat karena persoalan keluarga adalah persoalan punya kedudukan dan silsilah yang sangat penting untuk tetap dijaga,” pungkas Anang Rosadi.