Dendam Knalpot Bising Berujung Maut, Pedagang Pentol Goreng jadi Tersangka Pembunuhan
KBK News, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan Ahmad Angga (33) di Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Polisi menyebut aksi pelaku dipicu dendam lama akibat kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi, serta Kasi Humas Ipda Adi Hari Sucahyo, Kamis (16/7/2026).
Timbul menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat usaha pelaku MR yang berjualan pentol goreng.
“Motifnya karena dendam yang sudah lama dipendam.
Pelaku mengaku sudah beberapa kali menegur korban yang sering menggeber sepeda motor di depan rumahnya hingga menimbulkan kebisingan.
Saat korban kembali melintas, pelaku terpancing emosi dan melakukan pemukulan secara spontan,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebatang besi tumpul sepanjang sekitar 30 sentimeter untuk memukul korban berulang kali hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar langsung melerai dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Banjarmasin Utara.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban meninggal dunia pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA akibat luka yang dideritanya.
Menurut Timbul, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan korban dan pelaku memang bertetangga.
Meski pelaku telah pindah rumah, jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal korban sehingga rasa kesal yang selama ini dipendam kembali muncul saat korban melintas di depan lokasi usaha pelaku.
“Pelaku mengaku terganggu karena korban sering menggeber sepeda motor pada pagi hari.
Apalagi pelaku memiliki anak kecil yang membutuhkan ketenangan di rumah. Dendam itu akhirnya memuncak hingga berujung penganiayaan,” jelasnya.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
