Sering Diajak Duel saat Mabuk, Pria di Sungai Miai Dalam Nekat Tikam Temannya
KBK.News, BANJARMASIN– Polresta Banjarmasin mengungkap motif di balik kasus penusukan yang terjadi di Jalan Sungai Miai Dalam RT 05, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku berinisial AF nekat menikam teman sekampungnya setelah mengaku sudah berkali-kali ditantang berkelahi oleh korban saat keduanya mengonsumsi minuman keras.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (16/7/2026) siang.
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu korban sedang berada di rumah sepupunya sambil bermain gim usai berpesta minuman keras bersama pelaku.
Menurut Timbul, korban dan pelaku merupakan teman satu kampung yang kerap mengonsumsi minuman keras bersama.
Dalam kondisi mabuk, korban disebut sering mengajak pelaku berkelahi.
“Korban beberapa kali mengajak tersangka berkelahi. Selama ini tidak diladeni, namun malam itu emosi pelaku akhirnya memuncak,” ujar Timbul.
Setelah sempat pulang ke rumah, pelaku meminta korban menunggunya.
Namun bukannya berdamai, AF justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya dan mendatangi korban yang berada di rumah sepupunya.
“Tersangka kemudian menusuk korban menggunakan pisau hingga mengenai punggung sebelah kiri,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar 4 sentimeter dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri.
Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, AF akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Awalnya tersangka melarikan diri, namun berkat kerja sama yang baik dengan pihak keluarga, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Timbul.
Beruntung kondisi korban terus membaik setelah mendapatkan penanganan medis dan kini telah dinyatakan pulih.
Saat ini tersangka AF telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
