KBK.News, BANJARMASIN – Tokoh ulama Kalimantan Selatan, Abah Sugiannor Bismillah, meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum secara adil dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (17/7/2026).

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelangsir berskala kecil, tetapi juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.

Abah Sugiannor menilai penangkapan terhadap pelangsir kecil semata berpotensi menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan lebih besar belum tersentuh proses hukum.

“Jangan mengambinghitamkan pelangsir yang ecek-ecek. Sudah bukan cerita baru lagi bahwa ada dugaan pemain yang lebih besar, tetapi yang dikorbankan justru pelangsir kecil. Yang sedikit dipidanakan, sementara yang besar seolah-olah dibiarkan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik jenis solar, Pertalite maupun LPG bersubsidi. Namun, menurutnya, keberhasilan penegakan hukum akan lebih bermakna apabila dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Dalam keterangannya, Abah Sugiannor juga menyampaikan adanya informasi hasil investigasi yang diperoleh dari sejumlah pihak di lapangan mengenai dugaan praktik pemberian uang kepada oknum tertentu agar aktivitas pelangsiran dapat berjalan.

Pernyataan tersebut merupakan informasi yang ia sampaikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Tulisan Pertalite di SPBU di Kalsel Mulai Dihapus Namun Penjualan Masih Berlangsung; Pemerintah Diminta Transparan Kalau Hapus BBM Bersubsidi

Sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, Abah Sugiannor mengaku memahami kondisi sosial yang melatarbelakangi sebagian masyarakat melakukan pelangsiran BBM. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak melampaui batas dan tidak mengambil keuntungan dari hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi pemerintah.

“Kami hanya mengingatkan, bukan memaksa. Negara ini memiliki hukum yang harus ditegakkan. Kepada pelangsir, penegak hukum maupun pengusaha yang menikmati anggaran subsidi pemerintah dalam bentuk apa pun, jangan melampaui batas. Siapa yang melampaui batas, maka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT,” katanya.

Abah Sugiannor juga mengingatkan bahwa kegiatan niaga BBM di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan pelaksanaannya.

Penyaluran dan niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, praktik penjualan BBM eceran yang tidak memiliki legalitas dinilai tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta dapat memengaruhi distribusi BBM bersubsidi di SPBU.

Abah Sugiannor berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.