Ajudan Eks Kajari HSU Beberkan Kode “Blibis” di Sidang, Singgung Pengambilan Amplop dari Sejumlah Pejabat
KBK.News, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali mengungkap fakta baru. Ajudan sekaligus staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Hendri, mengaku beberapa kali diperintahkan mengambil amplop berisi uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keterangan itu disampaikan Hendri saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Hendri mengungkapkan, pada November 2025 dirinya diminta Albertinus menghubungi Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi. Setelah melakukan komunikasi, ia mendatangi rumah Rahman dan menerima sebuah amplop.
“Pak Rahman bilang itu untuk Pak Kajari. Saya tidak menghitung isinya, tapi saya perkirakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Hendri.
Amplop tersebut kemudian diserahkan kepada Albertinus di rumah dinas pada hari yang sama.
Selain itu, Hendri juga mengaku pernah diperintahkan menghubungi Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Ivana. Setelah mendatangi rumah Farida, ia menerima amplop yang disebut sebagai bantuan untuk Kajari.
“Bu Farida bilang, ‘Ini bantuan dari saya untuk bapak.’ Saya tidak menghitung uangnya, tapi seingat saya sekitar Rp35 juta,” ungkap Hendri.
Menurutnya, uang tersebut langsung diserahkan kepada Albertinus sesampainya di rumah dinas.
Dalam persidangan, Hendri juga membeberkan adanya penggunaan istilah atau kode “blibis”. Ia mengatakan, sebelum kembali menghubungi Farida Ivana untuk meminta uang, Albertinus sempat menanyakan kode yang akan digunakan.
“Pak Albert bertanya, ‘Apa ya kodenya?’ Lalu dijawab, ‘Ya sudah blibis saja’,” kata Hendri menirukan percakapan tersebut.
Hendri menyebut istilah yang sama juga digunakan terhadap Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Yandi.
“Ibu Ifana blibis dan Yandi blibis-blibisan. Dipisahkan kodenya karena keduanya diminta uang,” ujarnya di persidangan.
Saksi juga mengungkap pernah mendengar Albertinus menyampaikan telah menerima uang Rp50 juta dari Rahman Hariadi. Namun belakangan, uang tersebut disebut diperintahkan untuk dikembalikan melalui seseorang bernama Asis.
“Pak Albert bilang, ‘Gue suruh kembalikan yang Rp50 juta.’ Yang disuruh Asis,” tutur Hendri.
Keterangan lainnya, Hendri mengaku pernah diminta mengambil amplop dari Rahman Hariadi di halaman Kantor Kejari HSU. Pengambilan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang diputar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di dalam amplop tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat (17/7/2026).
